KPK Dalami Proses Pengadaan SPAM di Donggala
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami soal proses pengadaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di daerah bencana Kabupaten Donggala.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami soal proses pengadaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di daerah bencana Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.
KPK telah memeriksa Kepala Bagian Teknik PDAM Donggala Mohamad Rizal dalam penyidikan kasus suap pelaksanaan proyek pembangunan SPAM Tahun Anggaran 2017-2018 di Kementerian PUPR pada Senin (28/1/2019) kemarin.
"Untuk saksi yang dari Donggala didalami proses pengadaan yang terjadi di sana, khususnya terkait dengan daerah bencana Donggala," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Adapun Mohamad Rizal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto (BSU).
"Jadi, bagaimana proses pengadaan Sistem Penyediaan Air Minum yang dilakukan di Donggala itu menjadi poin yang didalami oleh penyidik hari ini terhadap saksi," kata Febri.
Baca: Dialog: Maksud Pernyataan Prabowo Soal Sebut Menkeu “Menteri Pencetak Utang” (Bag. 1)
Selain itu, KPK pada Senin juga memeriksa Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kantor Pusat Kementerian PUPR Sumito sebagai saksi juga untuk tersangka Budi Suharto.
"Kemudian untuk saksi yang kedua, penyidik mendalami proses lelang proyek pembangunan SPAM Tahun Anggaran 2017-2018 di Kementerian PUPR, itu didalami sepanjang yang diketahui oleh saksi," ujar Febri.
Dalam penyidikan kasus SPAM tersebut, KPK telah mengidentifikasi adanya 20 proyek SPAM di Kementerian PUPR yang diduga terjadi praktik suap.
KPK juga sedang mendalami pengetahuan saksi-saksi terkait proyek-proyek yang dilaksanakan oleh PT WKE dan PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) di Kementerian PUPR dan dugaan aliran dana dari pihak swasta ke pejabat Kementerian PUPR.
Selain itu, KPK juga sedang menelusuri dugaan praktek "fee" proyek atau suap di sejumlah proyek SPAM di Kementerian PUPR yang dikerjakan oleh dua perusahaan perusahaan tersebut.
Untuk diketahui, KPK total telah menetapkan delapan tersangka terkait kasus tersebut.
Diduga sebagai pemberi, yakni Dirut PT WKE Budi Suharto (BSU), Direktur PT WKE Lily Sundarsih (LSU), Direktur PT TSP Irene Irma (IIR), dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo (YUL).
Sedangkan diduga sebagai penerima, yaitu Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare (ARE), PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah (MWR), Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar (TMN), dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin (DSA).