Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Akan Rilis Daftar Caleg Eks Koruptor, Fahri: KPU Enggak Usah Pencitraan

Fahri mengatakan tugas utama KPU sesuai undang-undang yakni menggelar dan mewujudkan pemilu yang adil.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPU Akan Rilis Daftar Caleg Eks Koruptor, Fahri: KPU Enggak Usah Pencitraan
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah. 

TRIBUNNEWS.COM JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang melakukan pencitraan menyusul rencana KPU merilis daftar caleg eks koruptor.

Fahri mengatakan tugas utama KPU sesuai undang-undang yakni menggelar dan mewujudkan pemilu yang adil.

"KPU enggak usah pencitraan. KPU itu jaga keadilan pemilu aja, enggak usah pencitraan gak usah ikut agendanya KPK," ujar Fahri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (29/1/2019).

"Nah itu bukan urusan dia itu, itu urusannya lembaga lain, dia laksanakan undang-undang aja, enggak usah main gimik-gimik lah sekarang," imbuh Fahri.

Lebih lanjut, Fahri mengatakan seharusnya KPU melakukan upaya guna terselenggaranya pemilu yang jujur dan berjalan aman.

"KPU itu pastikan masyarakat rakyat peserta pemilu juga puas dengan daftar calon pemilih tetap yang ada. Pastikan ada petugas pemilu nanti akan ada di semua TPS dan membawa surat suara formulir-formulir sampai ke tingkat pusat ini dalam keadaan utuh karena kardusnya bisa rusak," katanya.

"Itu gimik KPU aja, KPU ingin pencitraan di situ, enggak dapet. Jangan mau tunjukkan dia komit anti korupsi karena nanti enggak mau dituduh korupsi di KPU-nya. Jangan begitu jangan bersengkongkol dengan penegak hukum," tutup Fahri.

Baca: Ustaz Arifin Ilham Jalan-Jalan Ditemani Istri-Istrinya, Perut Istri Ketiga Curi Perhatian, Hamil?

BERITA REKOMENDASI

Sebelumnya, dalam waktu dekat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan bakal merilis daftar nama calon legislatif mantan napi koruptor yang ikut Pemilu 2019 kepada publik. Pengumuman tersebut rencananya akan dilakukan pada akhir Januari atau awal Februari 2019 mendatang.

"Dalam waktu dekat. Kemungkinan kalau tidak dalam Januari ini ya awal Februari. Tapi prinsipnya akan kita umumkan. Dipastikan akan kita umumkan," tegas Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (28/1/2019).

Wahyu menjelaskan sedari awal KPU memang sudah punya komitmen mengumumkan eks napi korupsi yang terlibat dalam pemilu 2019. Agenda tersebut juga menjadi salah satu kebijakan yang diambil KPU lewat koordinasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Iya kita sudah punya komitmen dan saya pernah mewakili diutus (rapat) pleno untuk datang ke KPK, berkoordinasi dengan rencana pengumuman caleg mantan napi korupsi. Jadi itu sudah jadi kebijakan dan sudah ada agenda akan kita umumkan," ungkap Wahyu.

Selain itu, soal waktu pengumumannya paling lambat awal Februari 2019, KPU menjelaskan kini mereka tengah mengumpulkan informasi akurat terkait dasar hukum para eks koruptor yang terjerat kasus korupsi.


Misalnya, soal kasus dan bagaimana putusan hakim yang dijatuhkan kepada mereka.

Lebih jauh, Wahyu menyebut rencana pengumuman caleg mantan napi korupsi, secara substansial tidak memiliki persoalan apapun.

"Oleh karena itu kan kami sedang dan telah berkoordinasi dengan lembaga penegak hukum antara lain KPK untuk memastikan akurasi data. Jadi ini secara substansial tidak ada persoalan, tidak ada persoalan dalam pengertian akan kita umumkan gitu," jelasnya.

"Beberapa waktu yang lalu Ketua KPU bersama saya, juga ketemu dengan Ketua KPK kita menyampaikan hal itu. Jadi clear," imbuh Wahyu.

KPU RI juga tidak menutup kemungkinan untuk menaruh informasi caleg mantan napi korupsi dimuat dalam website dan platform KPU lainnya, termasuk media massa agar informasi tersebut bisa tersebar dan menjadi pengetahuan bagi calon pemilih.

"Kemungkinan ada di platform lain dan tidak menutup kemungkinan di media massa," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas