Wacana Sepeda Motor Masuk Jalan Tol, Menteri PUPR Tunggu Kajian Kemenhub dan Polisi
Basuki Hadimuljono menilai diperlukan kajian dari Kementerian Perhubungan dan kepolisian untuk memperbolehkan motor masuk jalan tol
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
![Wacana Sepeda Motor Masuk Jalan Tol, Menteri PUPR Tunggu Kajian Kemenhub dan Polisi](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/menteri-pupr-basuki-hadimuljono-di-kantor-wapres-ri.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menilai diperlukan kajian dari Kementerian Perhubungan dan kepolisian untuk memperbolehkan sepeda motor masuk jalan tol.
Basuki menjelaskan, secara aturan sepeda motor masuk jalan tol saat ini sudah ada dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang dilaksanakan di Jembatan Suramadu dan jalan Tol Mandara, Bali.
Baca: Budi Karya Sumadi Bakal Berhati-hati Sikapi Wacana Motor Masuk Tol
"Tol memang bisa kalau ada fasilitas itu (motor), cuman dari Kementerian Perhubungan dan kepolisian, berapa lama, soalnya motor kan tidak untuk jarak jauh, paling jauh berapa kan? yang paling tahu polisi dan Kementeriann Perhubungan," ujar Basuki di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (29/1/2019).
Menurut Basuki, dalam penerapan sepeda motor masuk tol diperlukan investasi dan rest area tambahan, mengingat adanya penambahan jalan bagi pemotor.
Namun, hal tersebut kembali diperlukan kajian mendalam dari instansi terkait mengenai faktor keselamatan.
"Saya tunggu Korlantas dan Kementerian Perhubungan," ucapnya.
Baca: Jika Pengendara Motor Diperbolehkan Masuk Tol, Ini Batas Kecepatan yang Dianjurkan
Sebelumnya, Ketua DPR Bambang Soesatyo menyuarakan pengendara sepeda motor memiliki hak untuk menggunakan jalan tol karena pengendara motor juga membayar pajak yang digunakan untuk pembangunan.
Dia juga meyakini ada dampak positif bila sepeda motor bisa masuk ke tol, diantaranya bisa mengurangi angka kecelakaan, bisa lebih tertib hingga mengurangi kemacetan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.