KPU Beri Batas Waktu Hingga 17 Februari 2019 Bagi Masyarakat yang Ingin Pindah Lokasi Mencoblos
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan tenggat waktu hingga 17 Februari 2019 kepada mereka yang punya rencana pindah lokasi TPS
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan tenggat waktu hingga 17 Februari 2019 atau 60 hari sebelum waktu pemungutan suara kepada mereka yang punya rencana pindah lokasi memilih (TPS) pada Pemilu Serentak 2019.
Perubahan waktu lebih cepat 30 hari itu merupakan kebijakan baru dalam upaya mengoptimalkan proses pendataan.
Sebab sebelumnya KPU menetapkan batas akhir pengurusan dokumen pindah memilih adalah H-30 atau 17 Maret 2019.
Baca: Mendagri: Satpol PP Harus Sampaikan Keberhasilan Pemerintah, Tapi Dilarang Kampanye
"Kita mendorong H-60, yaitu tanggal 17 Februari nanti untuk mengurus dokumen pemindahan pemilih," kata Komisioner KPU RI Viryan Aziz saat dikonfirmasi, Rabu (30/1/2019).
KPU menyarankan mereka yang punya niatan demikian segera mengurusi formulir pindah memilih (A5) yang bisa didapatkan dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) tempat pemilih terdaftar di desa/kelurahan.
Selanjutnya formulir tersebut dilaporkan ke PPS tujuan.
Baca: Bawaslu Beberkan Kronologi dan Asal-Usul Penyebaran Tabloid Pembawa Pesan di Jakarta Selatan
Formulir A5 bisa didapatkan pemilih dengan menunjukkan e-KTP maupun identitas lainnya ke PPS asal.
Bila yang berangkutan telah selesai mengurus seluruh proses kepindahan memilih, maka data pemilih di DPT lokasi asalnya akan dihapus.
Pemilih yang sudah selesai mengurusi proses pindah lokasi pemilihan akan dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di TPS tujuan.
Baca: Pelaku Minta Tolong Warga Setelah Sabet Ayahnya Sendiri Pakai Celurit
Lebih lanjut Viryan mengatakan mereka yang boleh berpindah TPS hanya pelajar di luar domisili, pekerja di luar domisili, narapidana, korban bencana alam, pindah domisili, dan orang yang sedang menjalani perawatan.
Kendati demikian, pindah memilih bukan tanpa konsekuensi. Pasalnya mereka yang mengajukan pindah lokasi pencoblosan tidak akan mendapat jumlah surat suara yang sama dengan tempat tinggal asal.
Mereka hanya akan mendapat satu surat suara yakni surat suara Pilpres. Sementara hak mereka mencoblos empat suara pemilihan anggota legislatif lainnya dinyatakan gugur.
Aturan itu merupakan pembelajaran dari pemilu 2014 dimana mereka yang pindah lokasi pencoblosan kehabisan surat suara di TPS.
Mekanisme seperti itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.