Polisi Ungkap Alasan Baru Minta Klarifikasi Rocky Gerung Soal Pernyataan 'Kitab Suci Adalah Fiksi'
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengungkapkan alasan pihaknya baru memanggil Rocky Gerung
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengungkapkan alasan pihaknya baru memanggil Rocky Gerung untuk mengklarifikasi terkait ucapannya yang menyebut "kitab suci adalah fiksi".
Ucapan itu dikatakan Rocky Gerung dalam acara Indonesian Lawyers Club (ILC) tvOne bertajuk 'Jokowi Prabowo Berbalas Pantun', Selasa malam, 10 April 2018.
Ucapan Rocky Gerung dilaporkan Jack Boyd Lapian dan Arya Permadi alias Abu Janda karena dianggap menistakan agama.
Baca: Jembatan Gantung di Bekasi Berubah Nama Menjadi Jembatan Jokowi
Argo mengklaim pihaknya terus menghubungi Rocky Gerung terkait pemeriksaan tersebut.
Akhirnya pihaknya bisa mengambil keterangan Rocky pada esok hari.
"Ya tidak apa-apa toh. Yang bersangkutan juga kita hubungi terus, artinya baru kita periksa besok," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/1/2019).
Baca: Kerangka Skuat Timnas U-22 Indonesia untuk Piala AFF U-22 2019 Sudah Mulai Terbentuk
Agendanya Rocky Gerung dipanggil sekitar pukul 10.00 WIB.
Polisi berharap Rocky bisa memenuhi panggilan untuk mengklarifikasi laporan tersebut.
"Kita berharap, yang bersangkutan hadir, karena yang bersangkutan kan seorang yang kita hormati, seorang yang cerdas, seorang yang terpelajar. Mudah-mudahan besok datang untuk undangan klarifikasi ke Direktorat Reserse Kriminal Kusus Polda Metro Jaya," tutur Argo.
Seperti diketahui, Rocky dipanggil atas laporan yang dilimpahkan dari Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya.
Baca: ICW Berharap Jokowi Segera Selesaikan Proses Pemecatan Terhadap PNS yang Terbukti Korupsi
Laporan dibuat oleh Jack Boyd Lapian ke Bareskrim Polri pada 16 April 2018. Laporan Jack diterima dengan LP/512/IV/2018/Bareskrim tertanggal 16 April 2018 dimana Rocky disangkakan melanggar Pasal 156a KUHP.
Selain laporan ini, Rocky juga dilaporkan atas tuduhan yang sama oleh Permadi Aria alias Abu Janda pada Rabu 11 April 2018 di Polda Metro Jaya.
Laporan Abu Janda tersebut tertuang dengan nomor polisi TBL/2001/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 11 April 2018.