Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Satu Sel Bareng Tahanan Ortangtua, Ahmad Dhani Akan Dipindahkan ke Surabaya, Ini Alasannya

pemindahan Ahmad Dhani ke salah satu tahanan di Surabaya ini sudah mendapatkan izin dari pengacara pentolan band Dewa 19 ini.

Editor: Yudhi Maulana
zoom-in Satu Sel Bareng Tahanan Ortangtua, Ahmad Dhani Akan Dipindahkan ke Surabaya, Ini Alasannya
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Musisi Ahmad Dhani menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019). Majelis hakim PN Jakarta Selatan memvonis Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan langsung dilakukan penahanan. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM - Musisi Ahmad Dhani kabarnya akan dipindahkan ke salah satu tahanan di wlayah Surabaya.

Namun, belum diketahui secara pasti kapan pemindahan Ahmad Dhani dari Rutan Cipinang ke salah satu tahanan di Surabaya.

Bahkan, pemindahan Ahmad Dhani ke salah satu tahanan di Surabaya ini sudah mendapatkan izin dari pengacara pentolan band Dewa 19 ini.

Seperti diketahui, Ahmad Dhani baru beberapa hari menghuni Rutan Cipinang usai dijatuhi vonis 18 bulan atau 1,5 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian.

Sejak Senin (28/1/2019) Ahmad Dhani menjadi penghuni baru Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

Tak ada perlakuan khusus kepada suami Mulan Jameela ini saat berada di dalam Rutan Cipinang.

"Kami kapasitas 1.000 diisi 4.300 (tahanan) jadi mau dispesialkan bagaimana, 400 kali lipat (kapasitasnya)," ujar Oga Darmawan, Kepala Rutan Cipinang dikutip TribunnewsBogor.com dari Grid.id

Berita Rekomendasi

Di Rutan Cipinang, Ahmad Dhani digabungkan dengan tahanan orangtua.

Hal ini dikarenakan Ahmad Dhani tidak bisa terkena asap rokok.

"Beliau kan diduga mengidap penyakit anti asap rokok jadi kami jauhkan dari perokok. Nanti ditempatkan di orang tua yang tidak merokok, karena beliau anti asap rokok," kata dia, Selasa (29/1/2019).

HALAMAN SELENGKAPNYA =========>>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas