Ajukan Banding ke PN Jaksel, Ahmad Dhani Berharap Bebas
Kuasa hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis, menyambangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), di Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (31/1/2019).
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis, menyambangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), di Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (31/1/2019).
Pantauan Tribunnews.com, Ali hadir sekira pukul 10.30 WIB.
Ali mengatakan dirinya hadir selaku kuasa hukum Ahmad Dhani untuk mengajukan banding atas putusan majelis hakim, Senin (28/1/2019) lalu.
"Tadi kita cuma mengajukan permohonan banding. Pernyataan banding," ujar Ali, ditemui di lokasi, Kamis (31/1/2019).
"Sudah diterima (PN Jaksel, - red), sudah diregister juga, tinggal nunggu jadwal panggilan sidang aja," sambungnya.
Baca: Kuasa Hukum: Ahmad Dhani Tak Mau Diistimewakan Meski Dikenal Sebagai Tokoh Besar di Dunia Politik
Dengan mengajukan permohonan banding ini, ia menuturkan kliennya berharap dapat bebas dari balik jeruji besi.
Ali pun optimis terkait banding ini lantaran banyaknya pertimbangan majelis hakim yang tidak sesuai norma hukum.
Selain itu, penjelasan hukum dari majelis hakim disebut Ali kurang jelas dan tidak lengkap.
"Kalau harapan dari banding sih kita harapannya bebas, karena kan berdasarkan analisa hukum kami selaku penasehat hukum bahwasanya dalam persidangan putusan majelis hakim itu kan banyak sekali norma hukumnya yang tidak sesuailah diterapkan oleh majelis hakim dalam pertimbangannya," jelasnya.
"Penjelasan-penjelasan hukumnya juga menurut kami yang tidak jelas atau tidak lengkap. Jadi itulah dasar kami mengajukan banding," pungkas dia.
Seperti diketahui, Ahmad Dhani harus mendekam di balik jeruji besi LP Cipinamh usai divonis 1,5 tahun penjara di PN Jaksel, pada Senin (28/1) lalu.
Ahmad Dhani didakwa melanggar pasal 45 huruf a junto pasal 28 ayat 2 undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Hakim Ratmoho mengatakan Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Terdakwa dihukum karena dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan dan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan yang dituju atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku agama ras dan antar golongan atau SARA.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan. Memerintahkan agar terdakwa ditahan,” kata hakim Ratmoho.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.