Berkas Sudah P21, KPK Segera Sidang Tangan Kanan Bupati Labuhanbatu
Untuk itu, tim penyidik melimpahkan berkas, barang bukti dan tersangka Tamrin ke tahap penuntutan atau tahap 2.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas penyidikan tangan kanan dari Bupati nonaktif Labuhanbatu Pangonal Harahap, Thamrin Ritonga, sudah P21 atau lengkap.
Thamrin merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek-proyek di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Sumatra Utara Tahun Anggaran 2018.
Untuk itu, tim penyidik melimpahkan berkas, barang bukti dan tersangka Thamrin ke tahap penuntutan atau tahap 2.
"Hari ini, Kamis 31 Januari 2019, penyidikan untuk tersangka TR (Thamrin Ritonga) dalam kasus telah selesai," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (31/1/2019).
Febri mengatakan, Thamrin dipindahkan dari Rutan di belakang Gedung Merah Putih KPK ke Rutan Tanjung Gusta Medan Sumatra Utara untuk kebutuhan persidangan.
"Dalam pelaksanaan Tahap 2, Tamrin didampingi penasehat hukum dan kemudian dibawa ke Rutan Tanjung Gusta Medan Sumatra Utara dikarenakan persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Medan," katanya.
Selain Tamrin, Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Bupati nonaktif Labuhanbatu Pangonal Harahap bersama orang kepercayaannya, Umar Ritonga, dan pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi Effendy Sahputra alias Asiong sebagai tersangka.
Baca: Anggota Komisi I DPR Yakin PBB Tak Tanggapi Petisi Referendum Kemerdekaan Papua Barat
Penetapan tersangka Tamrin berdasarkan pada surat perintah penyidikan tertanggal 8 Oktober 2018.
Tamrin diduga menerima uang Effendy. Ia yang merupakan orang kepercayaan Pangonal, berperan menjadi penghubung terhadap Effendy terkait permintaan dan penerimaan uang sejumlah Rp500 juta pada 17 Juli 2018.
Tidak hanya itu, Tamrin juga diduga telah mengkoordinir pembagian sejumlah proyek di Pemkab Labuhanbatu, terutama pembagian proyek untuk tim sukses Pangonal.
Dari OTT pada Selasa (17/7/2018) silam, KPK mengamankan bukti transaksi sejumlah Rp576 juta, yang diduga merupakan bagian dari pemenuhan atas permintaan Pangonal sebesar Rp3 miliar. Uang itu bersumber dari proyek RSUD Rantau Prapat, Kabupaten Labuhanbatu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.