Caleg Koruptor Paling Banyak dari Partai Golkar, Ini Kata Bamsoet
Politisi Partai Golkar sekaligus Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo buka suara terkait banyaknya caleg mantan napi korupsi dari partainya.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi Partai Golkar sekaligus Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo buka suara terkait banyaknya caleg mantan napi korupsi dari partainya.
Berdasarkan rilis KPU, caleg mantan napi korupsi Partai Golkar terdiri dari 4 orang caleg DPRD provinsi, kota 4 orang caleg DPRD Kabupaten/Kota. Total 8 orang.
Bamsoet, sapaan akrabnya tak terlalu mempermasalahkan partainya yang terbanyak mencalonkan caleg eks napi korupsi.
Dia mengatakan prinsip memilih dan dipilih adalah hak dasar masyarakat.
"Ya kami juga tidak tahu kenapa bisa begitu karena itu kan tingkatannya di bawah. Kami kan di DPP hanya mengatur untuk pusat dan tidak ada sama sekali. Namun manakala di bawah tetap memang kita selalu berprinsip kepada Golkar itu dipilih dan memilih itu hak dasar warga negara enggak ada yang bisa ngelarang," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/1/2019).
"Kecuali ada putusan pengadilan misalnya si A tidak boleh berpolitik selama sekian tahun, selama tidak ada ya tidak ada UU yang bisa melarang hak mereka termasuk Partai Golkar," imbuhnya.
Baca: Daftar Nama 49 Caleg DPRD-DPD Eks Koruptor, KPU Imbau Masyarakat Pilih Caleg dengan Rekam Jejak Baik
Mantan Ketua Komisi III DPR RI itu pun menilai hal tersebut tak akan merugikan Golkar.
Bamsoet menyerahkan sepenuhnya kepada masyarakat.
"Enggak, tidak, karena Golkar selalu menjunjung tinggi HAM itu adalah hak yang paling dasar untuk memilih dan dipilih. Bahwa rakyat nanti akan milih atau tidak ya kita akan menyerahkan kepada masyarakat," tutup Bamsoet.
Sebelumnya, KPU RI resmi mengumumkan daftar calon legislatif (caleg) berstatus mantan terpidana korupsi yang ikut kontestasi Pemilu 2019.
Sebanyak 16 caleg mantan napi korupsi tersebar di tingkat DPRD Provinsi, 24 DPRD Kabupaten/Kota, dan 9 caleg di tingkat DPD RI.
Total, 49 caleg mantan napi korupsi ikut Pemilu 2019.
"Ada 49 caleg berstatus mantan terpidana korupsi pada pemilu 2019. Data yang dihimpun KPU ini adalah dari seluruh calon anggota DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota," kata Komisioner KPU RI, Ilham Saputra dalam konferensi pers di Media Center KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (30/1/2019).
Berikut rincian caleg mantan napi korupsi yang tersebar di tingkat DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu 2019.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.