KPK Kembangkan Kasus Sel Mewah Sukamiskin, Termasuk Pemberian Tas ke Dirjen PAS
KPK Kembangkan Kasus Sel Mewah Sukamiskin, Termasuk Pemberian Tas ke Dirjen PAS
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan terus mengembangkan kasus dugaan suap pemberian fasilitas, perizinan, dan lainnya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin.
KPK bakal mendalami sejumlah fakta yang mencuat terkait jual beli sel mewah itu, salah satunya terkait pemberian tas mewah kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Dirjenpas Kemkumham) Sri Puguh Utami.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, setiap fakta akan didalami tim penyidik.
Menurutnya, peningkatan status ke tahap penyidikan dengan menetapkan tersangka sepenuhnya tergantung dari kecukupan alat bukti.
"Semua informasi terkait dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan kemudian dalam tahap penyidikan kalau ditemukan cukup alat bukti. Sekali lagi kita tidak berbicara kemungkinan untuk menetapkan tersangka tetapi semua berdasarkan kecukupan alat bukti, minimal dua alat bukti, nanti akan ekspose kan. Kita akan komunikasikan lebih lanjut," ujar Alex saat dikonfirmasi, Kamis (31/1/2019).
Baca: Pegawai Lapas Sukamiskin Tidak Berani Tegur Napi Korupsi yang Gunakan Ponsel
Diketahui, dalam surat dakwaan terhadap mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen yang dibacakan Jaksa di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu (5/12/2018) lalu, Sri Puguh Utami disebut menerima kado ulang tahun berupa tas mewah dari Wahid.
Tas itu disebut didapat dari Fahmi Darmawansyah, salah satu terpidana di Lapas Sukamiskin yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini.
Fahmi melalui tahanan pendampingnya, Andri Rahmat memberikan tas cluth bag merek Louis Vuitton kepada Wahid melalui ajudan Wahid yang bernama Hendry Saputra pada Juli 2018.
Alex mengujarkan, pihaknya harus mendalami terlebih dahulu mengenai pemberian tas tersebut untuk memastikan adanya unsur gratifikasi.
Termasuk mengenai tujuan pemberian dan apakah Sri Puguh sebagai pihak penerima sudah melaporkan pemberian tas tersebut dalam waktu 30 hari kerja sesuai UU Tipikor.
"Kalau ada barangnya, tas. Apakah itu sebagai gratifikasi, yang bersangkutan kita lihat apa melaporkan sebagai gratifikasi, pemberian itu dalam rangka apa, kan semua harus kita lihat, orang itu dalam rangka apa memberikan tas," ujarnya.
Tas mewah tersebut telah dikembalikan kepada KPK melalui sopir Ditjenpas.
Saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung beberapa waktu lalu, Sri Puguh mengklaim tidak tahu-menahu mengenai pemberian tas tersebut.
Sri Puguh mengaku baru mengetahui adanya tas itu saat diperiksa penyidik KPK.
Selain tas jenis clutch bag merek Louis Vuitton, Fahmi juga disebut memberikan sejumlah barang lainnya kepada Wahid, seperti satu unit mobil Mitsubishi Triton, sepasang sepatu boot, sepasang sandal merek Kenzo, dan uang tunai sebesar Rp39,5 juta.
Uang dan barang mewah itu diberikan Fahmi lantaran Wahid telah memberikan sejumlah fasilitas kepadanya selama menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin seperti TV Kabel, AC, Kulkas, dan fasilitas lainnya di sel tahanan.
Tidak hanya itu, Fahmi juga diberi keleluasaan untuk mengelola kebutuhan warga binaan lainnya seperti merenovasi sel atau jasa pembuatan saung.
Wahid pun memberikan kelonggaran mengenai izin keluar lapas kepada Fahmi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.