KPU RI Umumkan 49 Caleg Mantan Koruptor yang Maju di Pemilu 2019
Sebanyak 16 caleg mantan napi korupsi tersebar di tingkat DPRD Provinsi, 24 DPRD Kabupaten/Kota, dan 9 caleg di tingkat DPD RI.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Choirul Arifin
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI resmi mengumumkan daftar calon legislatif (caleg) berstatus mantan terpidana korupsi yang ikut kontestasi Pemilu 2019.
Sebanyak 16 caleg mantan napi korupsi tersebar di tingkat DPRD Provinsi, 24 DPRD Kabupaten/Kota, dan 9 caleg di tingkat DPD RI.
Total ada 49 caleg mantan napi korupsi ikut Pemilu 2019.
"Ada 49 caleg berstatus mantan terpidana korupsi pada pemilu 2019. Data yang dihimpun KPU ini adalah dari seluruh calon anggota DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota," kata Komisioner KPU RI, Ilham Saputra dalam konferensi pers di Media Center KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (30/1/2019).
Baca: Hanya Karena Malu Ditegur Saat Pesta Miras, Anak Ini Bacok Ayah Kandungnya Hingga Tewas
KPU mengacu pada ketentuan dalam Pasal 182 dan Pasal 240 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang mensyaratkan calon legislatif dengan status mantan narapidana untuk mengumumkan statusnya secara terbuka kepada publik.
Sebelum mempublikasikan daftar nama caleg eks koruptor ini, KPU telah berkali-kali memverifikasi keabsahan data yang mereka miliki langsung dari tingkat KPU Daerah dan kemudian memverifikasinya ke pengadilan setempat.
Baca: Valuasi Tinggi Tapi Asetnya Minim, INDEF Ingatkan Startup Bisa Memicu Krisis Ekonomi
Hal itu dilakukan demi menghindari adanya gugatan atau timbulnya permasalahan di kemudian hari.
Berikut rincian caleg mantan napi korupsi yang tersebar di tingkat DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu 2019.
1. Partai Gerindra = 3 orang caleg DPRD Provinsi, 3 orang caleg DPRD Kabupaten/Kota. Total 6 orang.
2. PDI-Perjuangan = 1 orang caleg DPRD Provinsi, 0 caleg DPRD Kabupaten/Kota. Total 1 orang.
3. Partai Golkar = 4 orang caleg DPRD provinsi, kota 4 orang caleg DPRD Kabupaten/Kota. Total 8 orang.
4. Partai Garuda = 0 caleg DPRD provinsi, 2 orang caleg DPRD Kabupaten/Kota. Total 2 orang.
5. Partai Berkarya = 2 orang caleg DPRD Provinsi, 2 orang caleg DPRD Kabupaten/Kota. Total 4 orang.