Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Umumkan Mantan Napi Korupsi, Ini Rincian Daftar 49 Nama-Nama dan Asal Parpolnya

KPU memastikan data yang mereka rilis malam ini sudah melewati tahap verifikasi berlapis, sebelum diumumkan kepada publik.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Choirul Arifin
zoom-in KPU Umumkan Mantan Napi Korupsi, Ini Rincian Daftar 49 Nama-Nama dan Asal Parpolnya
Tribunnews/JEPRIMA
Anggota komisioner KPU Ilham Saputra saat meninjau proses cetak surat suara pemilihan umum 2019 di Percetakan Kompas Gramedia, Jakarta Pusat, Minggu (20/1/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akhirnya mempublikasikan daftar nama calon anggota legislatif Pemilu 2019 yang berstatus mantan terpidana korupsi. Sebanyak 49 caleg mantan napi korupsi ada di tingkat DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

"Ada 49 caleg berstatus mantan terpidana korupsi pada pemilu 2019. Data yang dihimpun KPU ini adalah dari seluruh calon anggota DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota," kata Komisioner KPU RI, Ilham Saputra dalam konferensi pers di Media Center KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (30/1/2019) malam.

KPU, kata Ilham mengacu pada ketentuan dalam Pasal 182 dan Pasal 240 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang mensyaratkan calon legislatif dengan status mantan narapidana untuk mengumumkan statusnya secara terbuka kepada publik.

Pengumuman oleh KPU ini disebut sebagai penegasan terhadap aturan tersebut.

KPU memastikan data yang mereka rilis malam ini sudah melewati tahap verifikasi berlapis, sebelum diumumkan kepada publik.

Baca: Fuad Bawazier: di Pemerintahan Jokowi, Utang Indonesia Naik 1,2 Triliun Per Hari

"Memang ada aturan dalam UU Pemilu untuk memyampaikan mantan napi koruptor atau mantan napi agar statusnya disampaikan kepada publik," katanya.

Baca: Golkar, Partai Terbanyak Menghimpun Mantan Napi Korupsi Jadi Caleg di Pemilu 2019

Berita Rekomendasi

Berikut rincian daftar calon anggota DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2019 yang berstatus mantan narapidana korupsi.

Partai Golkar
DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota

1. Hamid Usman. Caleg DPRD Provinsi Maluku Utara. Dapil Maluku Utara 3, nomor urut 1.

2. Desy Yusnandi. Caleg DPRD Provinsi Banten. Dapil Banten 6, nomor urut 4.

3. H. Agus Mulyadi. Caleg DPRD Provinsi Banten. Dapil Banten 9, nomor urut 5.

4. Petrus Nauw. Caleg DPRD Provinsi Papua Barat. Dapil Papua Barat 2, nomor urut 12.

5. Heri Baelanu. Caleg DPRD Kabupaten Pandeglang. Dapil Pandeglang 1, nomor urut 9.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas