Kuasa Hukum: Ahmad Dhani Tak Mau Diistimewakan Meski Dikenal Sebagai Tokoh Besar di Dunia Politik
Kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko, mengatakan kondisi sel tahanan Ahmad Dhani saat ini terbilang memprihatinkan.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko, mengatakan kondisi sel tahanan Ahmad Dhani saat ini terbilang memprihatinkan.
Melansir dari TribunSeleb.com, pasalnya sel tahanan Ahmad Dhani yang rata-rata dihuni para orangtua berusia uzur itu bau pesing menyengat.
Namun, Hendarsam mengatakan, kondisi sel tahanan Ahmad Dhani bau pesing merupakan hal yang sangat wajar.
"Ya pasti, wajar. Saya juga sempat lihat ya seperti itu (bau pesing), sangat memprihatinkan," kata kuasa hukum Ahmad Dhani, Rabu (30/1/2019).
Ahmad Dhani, meringkuk di sel tahanan yang bau pesing tersebut bersama 300 tahanan lainnya.
Baca: Mulan Jameela Akan Bawa Shafeea Ahmad dan Putranya Jenguk Ahmad Dhani
Banyaknya narapidana yang tidur beralaskan tikar bersama Ahmad Dhani, diketahui luas sel tahanan tersebut hanya 10x20 meter persegi.
Dikatakannya, Ahmad Dhani terpaksa harus berdesakan dengan ratusan narapidana lainnya di sel berukuran kecil tersebut.
Walaupun kondisinya seperti itu, ia mengatakan Ahmad Dhani enggan mendapatkan fasilitas berbeda dari tahanan lainnya di Lembaga Permaysrakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur tersebut.
Menurutnya kembali, Ahmad Dhani berkeinginan untuk berbaur dengan narapidana kainnya di sel tahanan berbau pesing menyengat tersebut.
"Cuma Mas Dhani orang yang enggak mau diistimewakan walau dia artis besar tokoh besar di dunia politik, dia punya instrumen gitu, tapi dia enggak mau, biarkan berjalan, jangan jadi cengeng gara-gara itu," paparnya.
Bahkan, ia menilai Ahmad Dhani terbilang santai menjalani hukumannya saat ini.
"Dilihat dari mukanya dia santai banget, kayak biasa aja jadi kita ikut tenang," katanya.
Setelah divonis bersalah atas kasus ujaran kebencian, Ahmad Dhani harus menjalani hukuman pidana.
Ahmad Dhani dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun enam bulan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.