Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Partai Mana yang Paling Banyak Mengajukan Mantan Koruptor Jadi Caleg? Ini Daftarnya

KPU RI telah mengumumkan daftar 49 nama caleg mantan napi korupsi yang maju di Pemilu 2019. Dari jumlah tersebut, Partai Golkar menjadi yang terbanyak

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Partai Mana yang Paling Banyak Mengajukan Mantan Koruptor Jadi Caleg? Ini Daftarnya
TRIBUNNEWS/DANANG TRIATMOJO
KPU RI resmi mengumumkan daftar calon legislatif (caleg) berstatus mantan terpidana korupsi yang ikut kontestasi Pemilu 2019. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengumumkan daftar 49 nama caleg mantan napi korupsi yang maju di Pemilu 2019. Dari jumlah tersebut, Partai Golkar menjadi yang terbanyak menghimpun caleg mantan napi korupsi, dengan 8 orang.

Sedangkan Partai Gerindra menjadi terbanyak kedua dengan 6 orang. Disusul partai Hanura dengan jumlah 5 orang Caleg DPRD provinsi dan kabupaten/kota yang merupakan mantan narapidana kasus korupsi.




Ketua KPU RI Arief Budiman menjelaskan data yang mereka publikasikan dipastikan sudah valid lantaran sudah melewati tahap verifikasi di KPU Daerah dan Pengadilan setempat.

"Kami sudah cek dan sudah pastikan daftar nama yang kita ekspose itu data yang valid. Karena dokumen untuk Caleg yang diumumkan di KPU RI bisa kita cek langsung di data kita," kata Arief dalam konferensi pers di Media Center KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (30/1/2019) malam.

Baca: Hasil dan Klasemen Liga Inggris - Hasil Minor Tim-tim Besar Jadi Warna

Dalam pengumumannya, KPU mengacu pada ketentuan dalam Pasal 182 dan Pasal 240 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang mensyaratkan calon legislatif dengan status mantan narapidana untuk mengumumkan statusnya secara terbuka kepada publik.

Pengumuman malam ini sebagai bentuk penegasan terhadap aturan tersebut.

BERITA TERKAIT

Berikut rincian daftar calon anggota DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2019 yang berstatus mantan narapidana korupsi.

Partai Golkar
DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota

1. Hamid Usman. Caleg DPRD Provinsi Maluku Utara. Dapil Maluku Utara 3, nomor urut 1.

2. Desy Yusnandi. Caleg DPRD Provinsi Banten. Dapil Banten 6, nomor urut 4.

3. H. Agus Mulyadi. Caleg DPRD Provinsi Banten. Dapil Banten 9, nomor urut 5.

4. Petrus Nauw. Caleg DPRD Provinsi Papua Barat. Dapil Papua Barat 2, nomor urut 12.

5. Heri Baelanu. Caleg DPRD Kabupaten Pandeglang. Dapil Pandeglang 1, nomor urut 9.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas