Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Harus Lebih Perhatikan Ekonomi Kreatif

Hal ini menyusul semakin rendahnya anggaran Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) dari tahun ke tahun.

Editor: Content Writer
zoom-in Pemerintah Harus Lebih Perhatikan Ekonomi Kreatif
dpr.go.id
Anggota Komisi X DPR RI Putu Supadma Rudana. 

Anggota Komisi X DPR RI Putu Supadma Rudana menyoroti minimnya perhatian pemerintah terhadap industri ekonomi kreatif (ekraf). Hal ini menyusul semakin rendahnya anggaran Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) dari tahun ke tahun. Pada tahun 2015, anggaran Bekraf sebesar Rp 1,5 triliun. Namun di tahun 2019 postur APBN untuk Bekraf justru turun ke angka Rp 659 miliar.

Padahal, lanjut Putu, ekraf memberikan devisa yang cukup besar kepada pendapatan negara dan imbasnya bisa langsung dirasakan oleh masyarakat. Ia mencontohkan, giat desa wisata misalkan. Warga pedesaan tentu akan menggeliat menata desanya, menata rumahnya, agar turis yang datang bisa merasakan kenyamanan.

“Semangat warga desa akan kreatif dan inovatif melakukan sesuatu yang bisa dijual kepada wisatawan. Nah ini ekonomi kreatif namanya dan manfaatnya bisa langsung diterima masyarakat,” jelas Putu melalui keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, Rabu (30/1/2019).

Di tengah minimnya anggaran ekraf, Komisi X DPR RI akan fokus mengawal Rancangan Undang-Undang (RUU) Ekonomi Kreatif sebagai payung hukum penguatan ekraf sebagai pilar pembangunan. Menurutnya semangat ekraf yang digencarkan oleh pemerintah itu tidak terwujud dalam kebijakan yang diambil, ini harus jadi perhatian.

“Saya bersama pemerintah provinsi akan terus mendorong pusat agar postur anggaran ekonomi kreatif dinaikkan dan bisa menjangkau semua pelaku eknomi kreaitf dan masyarakat yang bergantung kehidupannya di 16 sub sektor ekonomi kreatif," tutup legislator Partai Demokrat itu.(*)

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas