Bandingkan dengan Ahok, Ruhut Minta Ahmad Dhani dan Buni Yani 'Gentleman'
Anggota Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Ruhut Sitompul menilai, kubu Prabowo-Sandiaga sudah merasa dirinya pemenang dan paling benar.
Editor: Hasanudin Aco
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara kepada Ahmad Dhani atas kasus ujaran kebencian, Senin (28/1/2019).
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni dua tahun penjara. Seusai vonis, Dhani langsung ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Atas putusan tersebut, Dhani mengajukan banding. Sementara itu, Buni Yani divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung. Ia akan dieksekusi Jumat ini.
Buni Yani dinyatakan bersalah melanggar Pasal 32 ayat Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kasus yang menjerat Buni Yani bermula saat dia mengunggah potongan video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ketika masih menjabat Gubernur DKI menjadi 30 detik pada 6 Oktober 2016.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ruhut Minta Kubu Prabowo Hormati Hukum soal Kasus Dhani dan Buni Yani", Penulis : Jessi Carina