Sekjen Gerindra: Partai Tak Membeda-bedakan Caleg Mantan Koruptor atau Tidak
Oleh sebab itu, kata Muzani, partainya memberikan kesempatan yang sama kepada kader eks korutor.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan, seorang mantan narapidana kasus korupsi tetap memiliki hak untuk menjadi calon anggota legislatif (caleg) selama hak politiknya tidak dicabut oleh pengadilan.
Oleh sebab itu, kata Muzani, partainya memberikan kesempatan yang sama kepada kader eks korutor.
"Asal hak politiknya tidak dicabut oleh hukum, tentu saja di masih memiliki kesempatan untuk dipilih. Berlandaskan itu, partai tidak membeda-bedakan antara yang bekas koruptor atau tidak," ujar Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/1/2019).
Terkait eks koruptor yang maju sebagai caleg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari Partai Gerindra, Muzani menyerahkan keputusan ke tangan masyarakat pemilih.
Baca: Gerindra Sebut Data Jokowi Salah, Caleg Eks Koruptor Justru Paling Banyak dari Golkar
Ia menilai, masyarakat dapat menentukan para caleg yang layak untuk dipilih dan menjadi wakil rakyat. Terlebih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga telah mengumumkan daftar caleg yang merupakan mantan napi kasus korupsi.
"Saya kira juga terpulang pada masyarakat untuk mengambil keputusan apakah dia layak menjadi wakilnya atau tidak. Kalau yang bersangkutan sudah dinyatakan bersalah oleh pengadilan, divonis, dan sudah menerima hukuman itu, ya sudah. Jejak itu biar jadi catatan saja," kata Muzani.
Baca: Wajah Pucat dan Menggigil, Vanessa Angel Akui Ingin Bunuh Diri serta Susul Ibu
Sebelumnya, KPU mengumumkan daftar calon anggota legislatif yang pernah menjadi narapidana kasus korupsi pada Rabu (30/1/2019).
Dari 49 nama yang disampaikan KPU, sebanyak 40 di antaranya merupakan caleg DPRD, dan 9 orang lainnya caleg DPD.
Sebanyak 6 caleg eks koruptor berasal dari Partai Gerindra, yakni:
1. Moh Taufik, caleg DPRD Provinsi DKI Jakarta (Dapil DKI 3, nomor urut 1)
2. Herry Jones Johny Kereh, caleg DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Dapil Sulawesi Utara 1, nomor urut 2)
3. Husen Kausaha, caleg DPRD Kabupaten Maluku Utara (Dapil Maluku Utara 4, nomor urut 2)
4. Ferizal, caleg DPRD Kabupaten Belitung Timur (Dapil Belitung Timur 1, nomor urut 1)
5. Mirhammuddin, caleg DPRD Kabupaten Belitung Timur (Dapil Belitung Timur 2, nomor urut 1)
6. Hi.Al Hajar Syahyan, caleg DPRD Kabupaten Tanggamus (Dapil Tanggamus 4, nomor urut 1)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gerindra: Partai Tak Membeda-bedakan Caleg Mantan Koruptor atau Tidak"
Penulis : Kristian Erdianto
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.