Fadli Zon Ngotot Bela Ahmad Dhani yang Sudah Divonis Hakim: Sumir Penahanannya
Menurut Fadli Zon, penahanan yang dilakukan terhadap Ahmad Dhani belum berkekuatan hukum tetap.
Editor: widi henaldi
TRIBUNNEWS.COM -- Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon nampaknya ngotot akan terus membela musisi Ahmad Dhani meski telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Politisi Partai Gerindra, Fadli Zon berencana menemui Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta untuk mempertanyakan penahanan terhadap Ahmad Dhani.
Menurut Fadli Zon, penahanan yang dilakukan terhadap Ahmad Dhani belum berkekuatan hukum tetap.
Padahal, penahanan kepada Ahmad Dhani ini setelah majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mejatuhkan vonis kepada Ahmad Dhani dalam sidang putusan yang dibacakan pada Senin (28/1/2019) lalu.
Ahmad Dhani divonis oleh Majelis Hakim dengan hukuman 18 bulan atau 1,5 penjara karena kasus ujaran kebencian.
Vonis 1,5 tahun penjara kepada Ahmad Dhani dianggap lebih ringan dari tuntutan jaksa yang mengajukan hukuman 2 tahun penjara.
"Dalam rangka melakukan pengawasan karena kasus Saudara Ahmad Dhani ini menurut hukum adalah sumir, terutama penahanannya. Atas dasar apa Saudara Ahmad Dhani ditahan?" ujar Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/2/2019) dilansir TribunnewsBogor.com dari Tribunnews.com.
• Marah Tak Diizinkan Jenguk Ahmad Dhani, Lieus Sungkharisma Pertanyakan Sosok Ini Bisa Masuk Rutan
• Tinggalkan Rumah Mewahnya, Ini Kondisi Sel Tahanan Ahmad Dhani: Tidur Numpuk dan Bau Pesing
Politisi Partai Gerindra ini menyebut, jika Ahmad Dhani telah mengajukan banding atas vonis bersalah hakim dalam perkara ujaran kebencian itu.
Sehingga, menurutnya, Ahmad Dhani tidak perlu ditahan karena kasusnya belum berkekuatan hukum tetap.