Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Karen Agustiawan: Direksi Pertamina Setujui Akuisisi Blok BMG Australia

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang kasus dugaan korupsi investigasi Pertamina yang menjerat terdakwa Bayu Kristianto

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Karen Agustiawan: Direksi Pertamina Setujui Akuisisi Blok BMG Australia
Tribunnews.com/ Glery Lazuardi
Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang kasus dugaan korupsi investigasi Pertamina yang menjerat terdakwa Bayu Kristianto selaku mantan Manajer Merger & Acuqisition.

Senin (4/2/2019), Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan dihadirkan sebagai saksi.

Dalam persidangan tersebut, terungkap soal PT Pertamina mengakusisi Blok Basker Manta Gummy (BMG), Australia, pada tahun 2009.

Baca: Diminta Jadi Juri Indonesia Menuju Broadway, Ari Tulang Langsung Kosongkan Jadwal

Karen menjelaskan, awalnya mengirim surat kepada Dewan Komisaris untuk meminta persetujuan akusisi Blok BMG, Australia.

Menurut dia, direksi PT Pertamina mengajukan persetujuan kepada Dewan Komisaris Pertamina untuk mengakusisi Blok Basker Manta Gummy (BMG), Australia, pada 2009.

Sehingga, kata dia, persetujuan itu bukan belajar biding.

Baca: Kembali ke Bhayangkara FC, Ilham Udin Tak Kesulitan Adaptasi

Berita Rekomendasi

"Jadi bukan untuk pelatihan biding. (Korespondensi) direksi ke dewan komisaris tanggal 22 April, maka karena ini kegiatan non rutin maka yang bersurat ke dewan komisaris. Ada surat soal investasi non rutin," kata Karen, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/2/2019).

Upaya pemberian persetujuan dari direksi PT Pertamina, dia menjelaskan, permintaan persetujuan karena dalam Pasal 11 C Anggaran Dasar (AD) mengatur jika direksi akan melakukan participating interest (IP) itu harus mendapatkan izin dari Dewan Komisaris.

Suratnya tertanggal 22 April 2009 Nomor 157.

Baca: Guguran lava Gunung Karangetang Mengarah ke Kali Malebuhe dan Batuare

Dia melihat, isi surat itu di alinea pertama adalah keinginan kami untuk mengakusisi Blok BMG dan didahului dengan proses biding.

Atas surat itu Dewan Komisaris memberikan persetujuan untuk mengikuti biding.

Kemudian Dewan Komisaris pada 30 April memanggil Karen terkait itu.

Saat itu, dua Dewan Direksi yakni Humayun Boscha dan Umar Said meminta penjelasan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas