Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenag Targetkan Pusat Halal Indonesia Beroperasi Oktober Tahun Ini

Pusat Halal Indonesia sendiri merupakan satu fasilitas operasional dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Kemenag Targetkan Pusat Halal Indonesia Beroperasi Oktober Tahun Ini
KONTAN
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Agama RI menargetkan pembangunan pusat halal Indonesia selesai pada Oktober 2019 mendatang.

Pusat Halal Indonesia sendiri merupakan satu fasilitas operasional dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Menteri Agama RI, Lukman Hakim Saifuddin, menerangkan, Pusat Halal Indonesia akan melayani segala aktivitas, terkait kehalalan produk – produk kosmetika, obat-obat, dan sebagainya.

“Karena BPJPH pada Oktober nanti, sudah harus mulai running. Mulai 17 Oktober nanti harus sudah mulai melayani," kata Menag, di Jakarta, beberapa waktu.

Baca: Kemenag Klaim Biaya Haji Indonesia Paling Murah se-ASEAN

Ia menjelaskan, pembangunan Pusat Halal Indonesia didukung oleh Pembiayaan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) pada Kementerian Agama tahun 2019.

“Tahun ini, SBSN juga kita arahkan untuk membangun dua pusat layanan. Pertama, Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT), dan kedua, Pusat Layanan Halal,” jelas Menag.

Berita Rekomendasi

Menag menjelaskan, sebelumnya Kementerian Agama telah melakukan pembangunan fasilitas dengan menggunakan SBSN untuk tiga jenis layanan.

“Sejak 2014, Kemenag telah memanfaatkan SBSN untuk membangun tiga hal. Yakni, madrasah, gedung-gedung PTKIN, serta Balai Nikah dan Manasik Haji. Ketiganya masih diteruskan juga pada tahun ini,” jelas Menag.

Menag pun berpesan pada jajarannya untuk mengawal betul proses pembangunan dengan SBSN ini, agar bisa tepat sasaran, tepat guna, dan berdampak pada peningkatan pelayanan umat.

“Kawal betul proses pembangunan dengan SBSN ini agar betul-betul on the track. Sesuai peraturan. Bukan hanya sesuai norma hukum, tapi juga sesuai norma agama kita,” tegas Menag.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas