1,5 Jam Lamanya Fadli Zon dan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Bahas Penahanan Ahmad Dhani
Pertemuan Fadli Zon dan Ketua PT DKI berlangsung satu setengah jam membahas terkait pelaksanaan putusan dan penetapan penahanan Ahmad Dhani.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Muh Daming Sunusi mengumpulkan semua pegawai struktural dan operasional PT DKI Jakarta saat menerima kunjungan kerja spesifik Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon dan Anggota DPR RI Komisi III Muhammad Syafii pada Senin (4/2/2019).
Tampak belasan hakim tinggi duduk di sekelilingnya.
Ia juga memperkenalkan dirinya sebagai Ketua PT DKI Jakarta, Wakil Ketua, Humas, Sekretaris, serta jajarannya.
Di awal pertemuan tersebut Daming mengatakan bersyukur dan berbangga karena mendapat kunjungan kerja spesifik yang ternyata untuk meananyakan perihal kasus ujaran kebencian musisi Ahmad Dhani.
"Rupanya kunjungan spesifik yang bapak maksudkan adalah kasusnya saudara kita Pak Ahmad Dhani ya, Pak. Tadi saya baca secara utuh saja mengenai laporan banding PT DKI Jakarta sudah menerima. Dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah membaca amar putusan itu. Di mana di dalam salah satu amar putusan itu ada perintah penahanan," kata Daming di Gedung PT DKI Jakarta, Jakarta Pusat.
Daming sempat mengingatkan bahwa ada kesalahan di surat tersebut. Ia mengatakan bahwa PT DKI dipimpin oleh Ketua, bukan Kepala.
"Bukan salah, cuma salah ketik saja. Ini kan yang banyak berhubungan dengan Pengadilan kan Pak. Jadi tentu kalau saya bersurat ke Senayan kepada Kepala DPR tentu juga salah, Pak. Begitu juga sebaliknya. Ini hanya sekadar untuk kita mengingatkan saja. Karena ini kan dari sekretariat, bukan dari Pak Wakil," kata Daming disambut tawa hadirin termasuk Fadli Zon.
Ia mengatakan, awalnya ia ingin menerima Fadli di ruangannya, namun karena ia mendapat informasi Fadli membawa rombongan sebanyak dua bus maka rencana itu tidak jadi dilakukan.
"Semula saya ingin menerima di ruangan kerja saya. Tapi karena saya pikir ini adalah dua bus, tentunya tidak muat di ruangan saya, Pak," kata Daming.
Baca: Steffy Burase Batal Menikah dengan Irwandi karena Gubernur Nonaktif Aceh itu Keburu Ditangkap KPK
Daming juga sempat mengungkapkan bahwa tempat pertemuan tersebut merupakan ruang paling luas di PT DKI Jakarta.
Ia pun sempat menyebutkan bahwa terkadang liftnya macet.
"Inilah ruangan yang paling luas di PT DKI Jakarta untuk diketahui. Liftnya pun itu kadang-kadang macet, itu tidak lain hanya karena soal anggaran saja Pak. Itu saja," kata Daming yang disambut tawa hadirin di dalam ruangan tersebut.
Daming dan jajarannya duduk berhadap-hadapan dengan Fadli, Syafii, dan dua pengacara Ahmad Dhani.
Pertemuan tersebut berlangsung selama sekira satu setengah jam membahas terkait pelaksanaan putusan dan penetapan penahanan Ahmad Dhani.
Pertemuan tersebut kemudian diakhiri dengan foto bersama.
Fadli diterima oleh ketua serta para hakim pengadilan tinggi sekitar pukul 10.20 WIB.
Fadli mengatakan kedatangannya secara spesifik untuk menanyakan soal penahanan Ahmad Dhani, yang berkas bandingnya sudah diajukan ke pengadilan tinggi.
Selain itu Fadli juga menanyakan apakah pengadilan tinggi sudah mengeluarkan penetapan penahanan kepada Ahmad Dhani.
"Ada beberapa hal yang ingin kami tanyakan dari upaya banding yang telah disampaikan pada Kamis lalu, 31 Januari dan sudah diregister, apakah udah diterima? Yang ingin kami tanyakan adalah sudah ada penetapan hakim soal penahanan Dhani setelah mengajukan banding," kata Fadli.
Menurut Fadli hal tersebut penting sehingga ada kepastian hukum dan tidak ada abuse of power.
Tidak hanya Fadli, kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsama Marantoko juga ikut menanyai ketua Pengadilan Tinggi mengenai dasar penahanan Dhani.
Karena berdasarkan informasi dari Kejaksaan bahwa tidak ada perintah penahanan kepada kliennya itu.
"Putusan saat itu belum punya kekuatan hukum tetap. Serta bagaimana cara jaksa mengeksekusinya. Merujuk pada petikan putusan, tidak disebutkan dasar putusan penahanan tersebut," katanya.
Sementara itu Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Muh Daming Sunusi mengatakan bahwa pengadilan tinggi telah menerima berkas banding tersebut.
Selain itu menurutnya PT juga sudah membaca amar putusan lengkap Ahmad Dhani.
"Dan dalam salah satu amar putusan, terdapat perintah penahanan," katanya.
Adapun menurutnya kejaksaan negeri melakukan eksekusi penahanan setelah hakim membacakan amar putusan tersebut.
Dasar kejaksaan melakukan penahanan adalah amar putusan hakim.
"Karena setelah mengetuk dan membacakan amar putusan, hakim sudah tidak mempunyai kewenangan apa-apa lagi, dan sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan," katanya. (Tribun Network/taufik ismail/gita irawan)