Polisi Masih Analisis Klarifikasi Rocky Gerung soal Ucapan 'Kitab Suci Fiksi'
Penyidik Polda Metro Jaya masih melakukan analisis terhadap klarifikasi Rocky Gerung soal ucapannya "kitab suci fiksi".
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya masih melakukan analisis terhadap klarifikasi Rocky Gerung soal ucapannya "kitab suci fiksi".
Ucapan itu dikatakan Rocky di acara Indonesian Lawyers Club (ILC)tvOne bertajuk 'Jokowi Prabowo Berbalas Pantun', Selasa (10/4/2018) malam. Namun dilaporkan oleh Jack Boyd Lapian dan Arya Permadi alias Abu Janda, karena dianggap menistakan agama.
Selain itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan penyidik juga sedang mendalami semua keterangan saksi lain.
"Tentunya untuk kasus pak Rocky Gerung nanti dari penyidik akan melihat namanya klarifikasi kan tidak hanya yang bersangkutan, tapi klarifikasi juga kepada saksi yang lain. Pelapor sudah kita mintai klarifikasi, kemudian saksi-saksi yang melihat, mendengar, mengetahui peristiwa tersebut. Kini sedang dianalisis penyidik," ujar Argo saat dikonfirmasi, Selasa (5/2/2019).
Selain itu, penyidik juga dalam waktu dekat akan memeriksa saksi ahli. Namun Argo tidak menjelaskan saksi ahli tersebut.
Baca: Jadi Duda, Gading Marten Dijodohkan dengan Luna Maya, Lihat Respon Mantan Pacar Reino Barack Ini
"Saksi ahli pun rencana kita hadirkan juga," tutur Argo.
Seperti diketahui, polisi meminta klarifikasi Rocky Gerung terkait ucapannya 'kitab suci Fiksi'.
Rocky dipanggil atas laporan yang dilimpahkan dari Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya.
Laporan dibuat oleh Jack Boyd Lapian ke Bareskrim Polri pada 16 April 2018. Laporan Jack diterima dengan LP/512/IV/2018/Bareskrim tertanggal 16 April 2018 dimana Rocky disangkakan melanggar Pasal 156a KUHP.
Selain laporan ini, Rocky juga dilaporkan atas tuduhan yang sama oleh Permadi Aria alias Abu Janda pada Rabu 11 April 2018 di Polda Metro Jaya.
Laporan Abu Janda tersebut tertuang dengan nomor polisi TBL/2001/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 11 April 2018.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.