Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Minta Hak Politik Eni Maulani Saragih Dicabut

Hak politik Eni Maulani Saragih, terdakwa kasus korupsi proyek PLTU Riau-1, diminta untuk dicabut.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jaksa Minta Hak Politik Eni Maulani Saragih Dicabut
Glery Lazuardi/Tribunnews.com
Eni Maulani Saragih 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hak politik Eni Maulani Saragih, terdakwa kasus korupsi proyek PLTU Riau-1, diminta untuk dicabut.

Hal ini, karena perbuatan Eni dinilai mencederai amanat anggota DPR RI sebagai wakil rakyat.

Pernyataan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK, Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (6/2/2019).

Baca: Gakkumdu Belum Masukan Mandala Shoji ke Dalam Daftar Pencarian Orang

"Pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok," tutur JPU pada KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (6/2/2019).

Pada saat melakukan tindak pidana korupsi, Eni menjabat anggota DPR RI dan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI.

Perbuatan Eni menerima suap dan gratifikasi dinilai telah mencederai tatanan lembaga legislatif dan penyelenggara negara bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Baca: Polisi Cari Orang yang Rusak Dokumen di Kantor Komisi Disiplin PSSI

Berita Rekomendasi

Pencabutan hak politik dilakukan untuk melindungi publik agar tidak salah memilih calon anggota dewan yang punya rekam jejak korupsi.

Selain itu, agar jabatan publik tidak diiisi oleh orang-orang yang pernah terlibat korupsi.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menuntut Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih dituntut 8 tahun penjara.
Pembacaan tuntutan disampaikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Rabu (6/2/2019).

JPU pada KPK, Lie Putra Setiawan, menilai Eni Maulani Saragih telah terbukti menerima uang suap senilai Rp4,75 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources.

Baca: Sederet Fakta Kasus Pembunuhan Anak Punk di Pamulang: Lahan Mengamen, Diculik, dan Perencanaan

"Menuntut majelis hakim menyatakan terdakwa Eni Maulani Saragih terbukti sah dan meyakinkan bersalah," tutur Lie saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (6/2/2019).

Selama persidangan terungkap uang itu diberikan agar Johannes mendapat proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau (PLTU Riau-1).

Proyek PLTU Riau-1 sedianya akan dikerjakan oleh PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company. Perusahaan itu dibawa langsung oleh Kotjo.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas