KPK Tolak JC, Eni Tegaskan Bukan Pelaku Utama
Selama persidangan, JPU pada KPK menilai Eni kooperatif sehingga membantu pembuktian jaksa.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Upaya permohonan terdakwa, Eni Maulani Saragih untuk ditetapkan sebagai justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum ditolak KPK. Atas dasar itu, Eni tidak memenuhi syarat sebagai JC.
"Berdasarkan pertimbangan di atas dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011, maka permohonan tidak dapat dikabulkan," ujar jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (6/2/2019).
Selama persidangan, JPU pada KPK menilai Eni kooperatif sehingga membantu pembuktian jaksa. Namun, Eni merupakan pelaku utama subjek hukum yang menerima uang Rp 4,750 miliar.
Mengenai penolakan sebagai JC itu, Eni membantah dia berperan sebagai pelaku utama dalam kasus proyek PLTU Riau-1. Dia menegaskan hanya menjalankan perintah dari Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto, karena bertugas sebagai anggota partai berlambang pohon beringin itu.
"Bagaimana saya pelaku utama kalau saya diperintah oleh ketum saya pada waktu itu, bagaimana saya dibilang sebagai pelaku utama? Saya ga punya saham di blackgold dan samantaka, saya hanya diperintah sebagai petugas partai," tegas Eni.
Baca: Bawaslu Akan Panggil Rudiantara Soal Laporan Yang Gaji Kamu Siapa
Atas dasar itu, dia menyinggung, peluang seseorang menjadi JC tertutup. Padahal, sejak awal persidangan, dia mengaku sudah berupaya bersikap kooperatif dan menghargai proses persidangan.
"Saya yakin orang akan takut jadi JC karena begitu membuka juga ga ada sama sekali efeknya. Tidak dipandang sebagai meringankan, saya yakin semua tidak akan mau jadi JC," tambahnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.