Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pendeknya Jangka Waktu Seleksi Calon Hakim MK Oleh DPR Jadi Sorotan

Koalisi mengapresiasi DPR yang menggunakan panel ahli sebagai salah satu preseden ketatanegaraan yang positif.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pendeknya Jangka Waktu Seleksi Calon Hakim MK Oleh DPR Jadi Sorotan
Tribunnews.com/ Adiatmaputra Fajar Pratama
Anggota PBHI Julius Ibrani dalam Diskusi Kemelut DPD RI dan Situasi Demokrasi Indonesia Saat Ini, Jakarta, Minggu (7/5/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan MK menyoroti pendeknya jangka waktu seleksi Calon Hakim MK oleh DPR.

Seleksi kali ini hanya diikuti oleh 11 calon hakim konstitusi.

Menurut anggota Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan MK, Julius Ibrani, persoalan jangka waktu juga merupakan salah satu persoalan yang mempengaruhi kuantitas dan kualitas hakim konstitusi yang terpilih.

"Dalam sejarah seleksi MK yang dilakukan secara terbuka dari ketiga lembaga negara pengusul (DPR, Presiden, dan MA), baru kali ini jangka waktu seleksi dilakukan dengan sangat pendek 5 hari kerja," " ujar Koordinator Program Persatuan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Julius Ibrani ini kepada Tribunnews.com, Rabu (6/2/2019).

Minimnya waktu yang dibuka oleh DPR membuat akses untuk mendapatkan calon yang berkualitas menjadi tertutup.

Karena banyak orang-orang baik dan berkompeten tidak dapat menyiapkan berkas yang dibutuhkan dengan waktu yang sangat kasip.

Baca: Ditegur Saat Marahi Anggota Staffnya yang Lulus S2, Kaesang Pangarep Beri Pembelaan Menggelitik

Pada sisi lain, lebih lanjut ia menjelaskan, sampai saat ini publik belum mendapat informasi dan gambaran tentang siapa saja panel ahli yang diminta oleh DPR.

Berita Rekomendasi

Koalisi mengapresiasi DPR yang menggunakan panel ahli sebagai salah satu preseden ketatanegaraan yang positif.

Baca: Lama Bungkam Soal Tudingan Hamil, Tiara Savitri Anak Mulan Jameela Buat Pengakuan: Buset Dah

Namun tanpa mengetahui siapa dan apa kategori panel ahli yang ditunjuk membuat proses seleksi berpotensi melanggar prinsip transparansi dan partisipasi sebagaimana yang dimaksud oleh UU MK, sebagai persyaratan utama dilakukannya seleksi hakim.

"Padahal DPR juga punya “jejak rekam” yang buruk dalam mencari hakim konstitusi," jelas Julius Ibrani.

Diketahui, sebanyak 11 calon hakim Konstitusi yang mengikuti uji kepatutan dan kelayakan. Sebelas nama tersebut adalah Hestu Armiwulan Sochmawardiah, Aidul Fitriciads Azhari, Bahrul Ilmi Yakup, M Galang Asmara, Wahiduddin Adams, Refly Harun, Aswanto, Ichsan Anwary, Askari Razak, Umbu Rauta, dan Sugianto.

Seleksi wawancara akan dilaksanakan pada 6-7 Februari 2019. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas