Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Karen Agustiawan Mengaku Perbuatannya Sejalan dengan Rencana Jangka Panjang Pertamina

Dia meminta majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung melihat secara komprehensif, utuh dan objektif mengenai kasus tersebut

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Karen Agustiawan Mengaku Perbuatannya Sejalan dengan Rencana Jangka Panjang Pertamina
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen G Agustiawan (tengah) saat mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (31/1/2019). Dalam sidang tersebut Karen G Agustiawan disangka oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlibat dalam kasus dugaan korupsi investasi perusahaan di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia Tahun 2009. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Karen Agustiawan menegaskan kegiatan investasi PT Pertamina di Blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia pada 2009 merupakan aksi korporasi.

Untuk itu, dia meminta majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung melihat secara komprehensif, utuh dan objektif mengenai kasus tersebut.

Baca: Bacakan Eksepsi, Penasihat Hukum Sebut Perbuatan Karen Agustiawan Merupakan Aksi Korporasi

"Aksi korporasi ini tidak lain adalah hanya menjalankan prinsip-prinsip bisnis judgement rule dan aksi korporasi yang selama saya menjadi Dirut tahun 2009-14 sudah kami tanggung jawabkan di hadapan RUPS," kata Karen, ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (7/2/2019).

Dia menjelaskan, upaya akuisisi ini merupakan aksi akuisisi pertama kali PT Pertamina di luar negeri. Dia menegaskan, upaya ini sejalan dengan wujud Pertamina go internasional.

"Ini, jadi merupakan kegiatan sejalan dengan rencana jangka panjang Pertamina Persero, dan juga RKP 2009 saat itu untuk meningkatkan cadangan dan produksi yang akhirnya yang menikmati rakyat Indonesia," tambahnya.

Sebelumnya, Direktur Utama Pertamina periode 2009-2014, Karen Agustiawan, didakwa bersama dengan Ferederick S , Siahaan, Direktur Keuangan PT Peetamina, IR. Bayu Kristanto, manajer merger dan akuisisi (M&A) PT Pertamina periode 2008-2010, dan Genades Panjaitan, Legal Consul & Compliance PT Pertamina periode 2009-2015.

Berita Rekomendasi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Karen telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum telah mengabaikan prosedur investasi yang berlaku di PT. Pertamina, yang antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang BUMN dan Ketentuan atau Pedoman Investasi lainnya.

Ketentuan atau Pedoman Investasi lainnya, yakni dalam Participating Interest (PI) atas Lapangan atau Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia Tahun 2009, yaitu telah memutuskan melakukan Investasi Participating Interest (PI) di Blok BMG Australia tanpa melakukan pembahasan atau kajian terlebih dahulu.

Selain itu, menyutujui PI Blok BMG tanpa adanya Due Diligence serta tanpa adanya Analisa Risiko yang kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan Sale Purchase Agreement (SPA) tanpa adanya pesetujuan dari Bagian Legal dan Dewan Komisaris PT Pertamina.

"Sehingga, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Roc Oil Company Limited Australia," kata TM. Pakpahan, selaku JPU saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (31/1/2019).

Baca: Karen Agustiawan: Direksi Pertamina Setujui Akuisisi Blok BMG Australia

Atas perbuatan itu, Karen diduga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 568.066.000.000 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam Laporan Perhitungan Kerugian Negara dari Kantor Akuntan Publik Soewarno, akuntan independen, nomor:032/LAI/PPD/KA.SW/XII/2017.


Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Asal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas