Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kominfo Blokir Akun Instagram Mengatasnamakan TNI yang Memuat Konten Negatif

Sebuah akun instagram yang menggunakan identitas TNI dan memuat konten negatif, diblokir atau di-takedown Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kominfo Blokir Akun Instagram Mengatasnamakan TNI yang Memuat Konten Negatif
Kompas.com
Kominfo telah menemukan dan memblokir sebanyak 2.334 konten negatif dalam 11 aplikasi live chat sepanjang 2018.(Kominfo) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebuah akun instagram yang menggunakan identitas TNI dan memuat konten negatif, diblokir atau di-takedown Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Dari keterangan yang diterima Tribun, Kamis (7/2/2019), pemblokiran terhadap akun instagram @tni_indonesia_update dilakukan, Rabu (6/2/2019) pukul 10.45 setelah menerima laporan resmi dari Mabes TNI untuk menertibkan akun-akun media sosial tidak resmi yang mengatasnamakan TNI.

Baca: Didekati Vicky Prasetyo, Anggia Chan: Pelan-pelanlah

Berikut caption dalam salah satu postingannya :

"Sebaiknya para PKI dan generasi PKI baru serta pemuda-pemudi kritis di garis kiri. Dikumpulkan dalam satu gudang kemudian dijadikan sasaran tembak oleh Leopard. Aksi Yonkav 8 Narasingawaratama."

Sebelum melakukan pemblokiran, pihak kominfo terlebih dahulu menerima aduan dan kemudian melakukan verifikasi.

Kementerian Kominfo juga melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Candra Wijaya.

Hasilnya, unggahan kontroversial itu dinyatakan bukan milik TNI AD.

Baca: Persiapkan Single Baru, Ayumi Tahan Rindu Ketemu Orangtua

BERITA TERKAIT

Brigjen Candra Wijaya menyatakan akun resmi TNI AD adalah @tni_angkatan_darat.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam Pasal 35, Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.

Kementerian Kominfo mengimbau warganet untuk melaporkan akun media sosial palsu atau konten internet dan media sosial yang diduga mengandung konten negatif melalui saluran pengaduan konten twitter @aduankonten, website aduankonten.id dan nomor WA 08119224545.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas