Pengumuman Seleksi Hakim MK Dilakukan Maret, Setelah Reses
Komisi III DPR telah menggelar rapat pleno uji kepatuan dan kelayakan calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis, (7/2/2019).
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR telah menggelar rapat pleno uji kepatuan dan kelayakan calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis, (7/2/2019).
Berdasarkan hasil rapat pleno pengumuman hasil uji kepatutan dan kelayakan setelah reses pada 12 Maret mendatang.
"Akhirnya kita putuskan tanggal 12 Maret setelah reses. Reses kan sampai tanggal 4 atau 5 Maret. Kita lakukan pengambilan keputusan," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR RI Trimedya Pandjaitan, Kamis, (7/2/2019).
Sebelumnya Komisi III, telah mendengar pendapat beberapa ahli mengenai calon hakim MK yang ikut seleksi. Pendapat para ahli terutama mengenai kebutuhan MK, sehingga menjadi lebih kuat.
Baca: Kawal Seleksi Hakim MK, Kawal Pilpres 2019
"Setelah putus seperti itu kita mengundang tim ahli ke ruang pimpinan, empat-empatnya. kita informasikan itu sehingga apa catatan masing-masing mereka itu tidak diserahkan sama kita hari ini, diserahkan nanti," katanya.
Penundaan pengumuman seleksi hakim MK menurut Trimedya berdasarkan permintaan sejumlah fraksi. Mereka ingin ada konsolidasi terlebih dahulu di internal, sebelum kemuian memutuskan pilihan.
"Yang pada intinya tidak siap hari ini. kemudian tidak siap selasa, ya kita sebagai pimpinan ya harus mengikuti apa kemauan dari kawan-kawan itu," pungkasnya.
Terdapat 11 Calon hakim MK yang mengikuti uji kepatutan dan kelayakan yang berlangsung selama dua hari itu. Mereka yakni Hesti Armiwulan Sochmawardiah, Aidul Fitriciads Azhari, Bahrul Ilmi Yakup, M Galang Asmara, Wahiduddin Adams, Refly Harun, Aswanto, Ichsan Anwary, Askari Razak, Umbu Rauta, dan Sugianto.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.