Perludem Rilis 14 Nama Baru Caleg Mantan Napi Korupsi, KPU: Kita Lebih
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) merilis temuan baru 14 caleg eks napi korupsi dalam Pemilu 2019.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) merilis temuan baru 14 caleg eks napi korupsi dalam Pemilu 2019.
Sementara, KPU RI menyebut akan ada lebih dari 14 caleg eks napi korupsi yang bakal kembali dibuka kepada publik.
"Tentu saja nanti akan ada tambahan lagi. Tadi kalau Perludem ada 14 (caleg) ya nanti kita akan bisa lebih. Nanti kita akan umumkan," kata Komisioner KPU RI Ilham Saputra di Kantornya, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (7/2/2019).
Baca: Maruf Amin Usulkan Inyiak Canduang Asal Sumatera Barat Jadi Pahlawan Nasional
Saat ini, KPU pusat masih sibuk mencocokkan data dari KPU Daerah soal temuan caleg eks napi korupsi baru, sebelum akhirnya di rilis kepada publik.
Sebab sekali lagi KPU mengatakan, proses verifikasi data soal caleg yang pernah tersangkut kasus korupsi harus dilakukan secara hati-hati.
Karena jika KPU salah menetapkan nama, maka yang terjadi kemudian adalah pelanggaran terkait pencemaran nama baik.
Baca: Sindir Janji Ahmad Dhani, Keluarga Korban Kecelakaan Dul Jaelani: Sudah Masuk Bui, Gimana Nuntutnya
"Kita harus hati-hati, dalam mempublish soal caleg mantan napi koruptor ini, karena kalau tidak hati-hati kemudian berbahaya sekali kalau kemudian orang yang tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi, kemudian kita publish, wah itu kan bisa pencemaran nama baik," tutur Ilham.
Diberitakan sebelumnya, Perludem merilis daftar tambahan calon legislatif mantan napi korupsi di Pemilu 2019.
Total ada 14 caleg lagi yang punya status mantan napi korupsi.
Baca: Sekjen PDIP Sayangkan Adanya Framing Seolah-olah Bupati Kotawaringin Timur Korupsi Triliunan Rupiah
Rinciannya, ada 1 caleg DPRD Provinsi, 10 caleg DPRD Kabupaten, dan 3 caleg DPRD Kota.
Direktur Perludem Titi Anggraeni menjelaskan tambahan nama-nama caleg eks napi korupsi itu sudah mereka telusuri hingga pada tingkat putusan pengadilan yang inkrah.
"Semua nama ini kami dapatkan putusan pengadilan yang inkrahnya," kata Titi dalam diskusi di Media Center KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (7/2/2019).
KPU RI diketahui sudah merilis 49 caleg mantan napi korupsi. Jika dijumlah dengan versi baru temuan Perludem, total ada 63 caleg mantan napi korupsi yang ikut dalam kontestasi Pemilu 2019.
"Sehingga hasil data dari KPU total sekarang ada 63 caleg (eks napi korupsi)," pungkasnya.
Berikut daftar tambahan 14 nama caleg mantan napi korupsi versi Perludem: