Wapres JK : Hakim Harus Lebih Bijaksana Dalam Putuskan UU ITE yang Dituding Pasal Karet
Sejumlah pihak menuding Undang-undang Informasi dan Tranksaksi Elektronik (UU ITE) mengandung pasal karet.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hendra Gunawan
![Wapres JK : Hakim Harus Lebih Bijaksana Dalam Putuskan UU ITE yang Dituding Pasal Karet](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/wakil-presiden-jusuf-kalla-5.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sejumlah pihak menuding Undang-undang Informasi dan Tranksaksi Elektronik (UU ITE) mengandung pasal karet.
Wakil Presiden Jusuf Kalla pun mengakui tudingan tersebut.
Untuk itu, ia mengatakan, peran hakim menjadi sangat krusial dalam memutuskan perkara.
"Mesti dia (hakim) penafsirannya harus yang tepat gitu kan. Orang yang merasa tidak salah pasti mengatakan karet, tapi orang yang sebaliknya melaporkan ya (menganggapnya UU itu) benar," kata JK ditemui di kantor Wapres RI, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (6/2/2019).
"Jadi ada saja tafsir masing-masing. Oleh karena itu maka hakim lah yang harus arif menentukan yang bagaiamana," sambung JK yang diketahui menjabat Ketua Dewan Pengarah TKN Jokowi - Ma'ruf.
Baca: Tiga Kata di RUU Permusikan yang Dinilai Berbahaya, Ada Kelenturan Penafsiran, Ancamannya Pidana
Menurut JK, diperlukan sosok hakim yang tepat dalam mengambil keputusan sulit itu.
"Jadi kita percayakan hakim untuk lebih bijaksana menghadapi itu. Dan aparat hukumlah, karena memang yang begitu sulit," tutur dia.
Dirinya pun menampik anggapan yang menyatakan UU ITE digunakan untuk kepentingan kekuasaan.
"Saya kira tidak juga (untuk kepentingan kekuasaan).
Buktinya ada orang dengan orang, jadi kapan kekuasaan? Tidak. justru ada orang merasa dirinya dikenai, dirugikan, dia bisa melapor dan sama-sama, bukan pemerintah kan. Bukan kekuasaan," tegasnya.
JK pun menyinggung salah satu contoh kasus implementasi UU ITE, di mana Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama atau Ahok yang dipidanakan, karena melakukan penodaan agama.
Sementara, Buni Yani dijerat dengan pasal UU ITE, sebagai pelaku penyebar video yang memuat Ahok sedang berpidato dalam masa kampanye Pilkada DKI lalu.
"Ahok contohnya, itu kan masyarakat yang melapor. Ya kemudian walaupun Ahok pemerintah ya dia kena, jadi tidak berarti itu untuk kekuasaan," ucap JK.
Baca: RUU Permusikan Menarik Perhatian, YLBHI: Musik, Buku, dan Film Adalah Indikator Demokrasi
Sebelumnya, Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyatakan undang-undang ITE menjadi sorotan pihaknya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.