Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenkumham Kumpulkan Data Hasil Penggelapan Pajak dan Uang Haram Lainnya di Swiss

Penandatanganan perjanjian berlangsung pada Senin (4/2/2019), di Bernerhof Bern, Swiss.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kemenkumham Kumpulkan Data Hasil Penggelapan Pajak dan Uang Haram Lainnya di Swiss
Dok Humas Kemenkumham RI
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Yasonna Hamonangan Laoly menandatangani Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana/Mutual Legal Assistance (MLA) antara Republik Indonesia dengan Konfederasi Swiss di Bernerhof Bern pada Senin (4/2/2019) 

Perjanjian MLA Indonesua-Swiss merupakan perjanjian paling komprehensif dan mencakup aturan umum dalam sistem hukum kedua negara dan konvensi internasional, serta secara khusus mengenai penindakan kejahatan keuangan (fiscal matters) berupa pelacakan, pembekuan dan perampasan hasil tindak pidana keuangan.

Baca: Usai Salat Jumat, Jokowi Serahkan 115 Sertifikat Wakaf untuk Rumah Ibadah di Jabar

Perjanjian MLA ini meliputi tahap penyidikan, penuntutan dan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Aparat penegak hukum dapat meminta bantuan dalam rangka mendukung penyidikan (memperoleh informasi terkait keberadaan aset, keberadaan seseorang, membekukan dan menyita aset hingga merampas aset sebagai pelaksanaan eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum).

"Jika dalam tahap penyidikan diperoleh indikasi awal seorang tersangka menyimpan uang hasil tindak pidana korupsi ke bank di Swiss maka Indonesia dapat meminta pihak Swiss memberikan informasi terkait keberadaan uang tersebut dan membekukannya hingga proses hukum berkekuatan hukum tetap," jelas Yasonna.

"Jadi, jika perkara ini pada akhirnya yang menghasilkan putusan yang merampas aset hasil tindak pidana di Swiss maka putusan pengadilan di Indonesia tersebut dapat dieksekusi di Swiss melalui proses MLA," ucapnya.

Lebih jauh, kata Yasonna, Swiss juga menyepakati usulan Indonesia tentang prinsip retroactivity yang memungkinkan pelaksanaan putusan berkekuatan hukum tetap sebelum ditandatangani dan berlakunya perjanjian MLA.

"Hal ini sangat penting guna menjangkau kejahatan yang dilakukan sebelum ditandatanganinya dan berlakunya Perjanjian MLA ini," kata Yasonna.

Baca: Ferry Paulus Bantah Dokumen Milik Persija Dimusnahkan

Berita Rekomendasi

Adapun pihak Swiss mengusulkan pasal-pasal yang mengatur perlindungan HAM bagi tersangka dan terpidana sebagaimana diatur dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR 1966).

Selain itu, pihak Swiss mengusulkan fitur pelindungan data pribadi yang merupakan bentuk dari implementasi European Union Directive.

Kedua negara juga menyepakati perjanjian dapat diimplementasikan secara efektif tanpa bertentangan dengan komitmen Indonesia maupun Swiss pada perjanjian dengan negara lain.

"Dengan ditandatanganinya Perjanjian MLA RI-Swiss maka selanjutnya dengan dukungan DPR untuk melakukan ratifikasi menjadi kunci dapat segera berlakunya perjanjian tersebut," pungkas Yasonna.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas