Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK: Penyelenggara Negara Harus Hati-hati Kelola Uang

"Karena uang (negara) yang dikelola adalah hak masyarakat, sehingga korupsi yang dilakukan sama artinya merampas hak masyarakat"

Editor: Choirul Arifin
zoom-in KPK: Penyelenggara Negara Harus Hati-hati Kelola Uang
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas disaksikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kanan) menunjukkan barang bukti berupa uang terkait operasi tangkap tangan (OTT) Kementerian Pemuda dan Olahraga ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) di gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/12/2018). KPK menetapkan lima orang tersangka yakni Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy, Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy, Deputi IV Kemenpora, Pejabat pembuat komitmen Kemenpora AdhinPurnomo, dan Staf Kemenpora Eko Triyatno serta mengamankan barang bukti Rp 7,318 Miliar terkait penyaluran bantuan Kemenpora kepada KONI tahun anggaran 2018. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengingatkan seluruh penyelenggara negara baik di pusat dan daerah untuk mengelola keuangan negara secara hati-hati dan bertanggung jawab.

Hal itu disampaikan KPK menyikapi penetapan tersangka anggota Komisi XI DPR Sukiman.

Sukiman diduga menerima uang Rp 2,65 miliar dan US$ 22.000 dari tersangka pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Natan Pasomba. Uang itu terkait kepengurusan dana alokasi khusus untuk Pegunungan Arfak pada APBN Perubahan Tahun 2017 dan APBN 2018.

"Karena uang (negara) yang dikelola adalah hak masyarakat, sehingga korupsi yang dilakukan sama artinya merampas hak masyarakat untuk menikmati anggaran dan pembangunan yang ada," kata Saut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/2/2019).

Saut menyesalkan korupsi dana otonomi khusus, dana alokasi khusus atau jenis dana alokasi lainnya untuk daerah masih terus terjadi. Seharusnya dana tersebut bisa dinikmati masyarakat daerah secara utuh.

"Korupsi yang terjadi sudah pasti merugikan masyarakat dan hanya menguntungkan segelintir orang, baik pejabat di pusat, daerah atau pihak swasta yang bersama-sama melakukan korupsi," ujar Saut. 

Baca: Kementerian Perhubungan Beri Peringatan ke Lion Air Terkait Keluhan Bagasi Penumpang

Penetapan tersangka Sukiman dan Natan merupakan merupakan hasil pengembangan dari kasus dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan tahun 2018.

Berita Rekomendasi

Saut memaparkan, pihak pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mengajukan dana alokasi khusus pada APBN Perubahan Tahun 2017 dan APBN 2018 ke Kementerian Keuangan (Kemkeu).

Saat proses pengajuan, Natan bersama pihak rekanan bertemu dengan pegawai Kemenkeu untuk meminta bantuan. "Pihak pegawai Kementerian Keuangan meminta bantuan kepada SKM (Sukiman). Diduga terjadi pemberian dan penerimaan suap terkait alokasi anggaran dana alokasi khusus untuk Kabupaten Pegunungan Arfak Tahun Anggaran 2017-2018," kata Saut.

Natan diduga menyediakan uang untuk pihak tertentu sekitar Rp 4,41 miliar. Rinciannya, mata uang rupiah senilai Rp 3,96 miliar dan US$ 33.500. Jumlah tersebut merupakan commitment fee sebesar 9% dari dana perimbangan yang dialokasikan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.

Penerimaan Sukiman sebesar Rp 2,65 miliar dan US$ 22.000 diduga terjadi pada Juli 2017 sampai April 2018 melalui beberapa perantara.

Laporan: Dylan Aprialdo Rachman

Artikel ini tayang sebelumnya di Kompas.com dengan judul: KPK Ingatkan Penyelenggara Negara Hati-hati Kelola Uang.

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas