Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

‎Moeldoko Bantah Restrukturisasi Tentara Bakal Kembalikan Dwifungsi

Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menegaskan tidak akan ada dwifungsi ‎di tubuh TNI dengan adanya restrukturisasi.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in ‎Moeldoko Bantah Restrukturisasi Tentara Bakal Kembalikan Dwifungsi
Tribunnews.com/Ria
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di Jakarta, Jumat (8/2/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menegaskan tidak akan ada dwifungsi ‎di tubuh TNI dengan adanya restrukturisasi.

"‎Ya enggak lah, bukan. Hanya dari struktur kan bisa dikenali, jabatan-jabatan mana yang menuju kepada dwifungsi ada nggak fungsi sosialnya di TNI? Kan gitu. Dulu makanya ada reformasi internal di TNI," ujar Moeldoko, Jumat (8/2/2019) di sela-sela diskusi di kawasan Jakarta Pusat.

Dikonfirmasi soal Panglima TNI yang mau memasukkan perwira-perwira ke beberapa kementerian, menurut Moeldoko hal itu tidak menjadi masalah karena sudah ada aturannya.

Diketahui sesuai aturan, ada 15 kementerian dan lembaga yang bisa diisi oleh pejabat TNI. Diantaranya kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Kementerian Pertahanan.

Baca: Saat Jokowi Dengar Teriakan Rafi lalu Menggendongnya

Lembaga Ketahanan Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Narkotika Nasional, Badan Siber dan Sandi Negara serta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

"Kan sudah diatur, di kementerian-kementerian kan ada, bisa‎," tegasnya.

BERITA TERKAIT

Moeldoko menambahkan ‎restrukturisasi TNI pasti mengikuti aturan yang ada. Dia menyatakan tidak mungkin restrukturisasi dilakukan keluar aturan.

‎"Prinsipnya gini loh, ngikutin aturan aja. Nggak mungkin kita mau keluar dari aturan. Jadi gak ada kaitannya ya. Wah nanti TNI akan kembali ke dwifungsi. Lihat saja, strukturnya berubah atau tidak," paparnya.

Diketahui TNI Marsekal Hadi Tjahjanto sebelumnya menyatakan ‎perlu segera merevisi UU No 34 tahun 2004 tentang TNI.

Revisi ini dirasa penting untuk menuntaskan ratusan perwira tinggi hingga menengah tanpa jabatan struktural.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas