Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

TNI Bisa Masuk Kementerian, Moeldoko Bantah akan Ada Lagi Dwifungsi

Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko membantah Peraturan Presiden (Perpres) restrukturisasi TNI akan mengembalikan dwifungsi TNI.

Penulis: Ria anatasia
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in TNI Bisa Masuk Kementerian, Moeldoko Bantah akan Ada Lagi Dwifungsi
TRIBUNNEWS/RIA ANASTASIA
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko di acara diskusi Pembangunan Infrastruktur di Jakarta, Jumat (8/2/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn.) Moeldoko membantah Peraturan Presiden (Perpres) restrukturisasi TNI akan mengembalikan dwifungsi TNI.

Sebelumya, presiden RI Joko Widodo menyebut ada 15 kementerian/lembaga yang bisa diisi pejabat TNI dan Polri. Selain itu dalam Perpres restrukturisasi TNI, Jokowi mengatakan akan ada 60 jabatan baru bagi perwira tinggi TNI.

Hal itu menimbulkan kekhawatiran dwifungsi TNI sebagai petugas pengamanan negara sekaligus pemegang kekuasaan dan pengatur negara.

"Banyak yang mengatakan seolah-olah ini antar tentara kembali lagi dwifungsi. Menurut saya pandangan-pandangan terkait TNI akan kembali dwifungsi itu kurang tepat," kata Moeldoko saat ditemui di Jakarta, Jumat (8/2/2109).

Baca: Situs Pendaftaran PPPK 2019 Sscasn.bkn.go.id Tidak Bisa Diakses, Netizen Mengeluh

Mantan Panglima TNI ini menjelaskan, redivasi internal TNI telah dilakukan, sehingga pejanag TNI tidak diperbolehkan memegang peran sosial politik. Kemudian, redivasi tersebut juga telah memperbaiki sejumlah doktrin TNI dari era Orde Baru agar mengacu ke UU TNI dan UU Pertahanan.

"Lahirnya UU TNI dan UU Pertahanan semua doktrin berorientasi ke UU itu sehingga fungsi sosial politik juga hilang," jelasnya.

Baca: Adi Saputra, Pemuda yang Mengamuk di Serpong Dijerat Pasal Penadahan

BERITA REKOMENDASI

Moeldoko memastikan, wacana pengisian 60 jabatan baru itu tidak akan mengubah esensi di redivasi internal TNI sekaligus undang-undang yang ada.

"Nah pertanyaaannya dengan penambahan personel sekarang apa itu memunculkan struktur baru yang ada kaitannya dengan sosial politik, apa doktrin berubah? Menurut saya dua-duanya tidak. Jadi pandangan TNI dwifungsi kurang tepat. Jangan hanya komentar tapi harus dilihat dulu referensinya," tukas Moeldoko.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas