3 Tersangka Perusakan Alat Bukti Kasus Pengaturan Skor telah Ditetapkan Polisi
Pihak kepolisian telah menetapkan tiga tersangka perusak alat bukti kasus pengaturan skor.
Editor: Pravitri Retno W
JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Syahar Diantono menyatakan penyidik Satgas Anti Mafia Bola telah menetapkan tiga tersangka perusakan alat bukti kasus pengaturan skor.
Ketiga tersangka itu adalah Muhammad Mardani Mogot, Musmuliadi, dan Abdul Gofur OB di PSSI.
"Persangkaan tindak pidana bersama-sama melakukan pencurian dengan pemberatan dan atau memasuki dengan cara membongkar, merusak, atau menghancurkan barang bukti yang telah dipasang police line," ujar Syahar melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (9/2/2019).
Terkait peran ketiganya, seperti diungkapkan Syahar, Musmuliadi bersama dengan Mardani memasuki kantor Komdis PSSI, Jalan Taman Rasuna Timur, Menteng, Jakarta Selatan yang sudah diberi garis polisi.
Baca: Kasus Pengaturan Skor, Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Sesmenpora Hari Ini
Kepada ketiganya polisi menyangkakan Pasal 363 dan atau Pasal 235 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP dan atau Pasal 232 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Namun demikian, lanjut Syahar, karena para tersangka kooperatif dalam menjalani pemeriksaan, polisi tidak menahan ketiganya.
Dia menambahkan, penyidik pun sudah menyiapkan surat perintah pelepasan tersangka beserta berita acara pelepasannya.
(Kompas.com/Christoforus Ristianto)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tetapkan 3 Tersangka Perusak Alat Bukti Kasus Pengaturan Skor"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.