Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Tersangka Perusakan Alat Bukti Kasus Pengaturan Skor telah Ditetapkan Polisi

Pihak kepolisian telah menetapkan tiga tersangka perusak alat bukti kasus pengaturan skor.

Editor: Pravitri Retno W
zoom-in 3 Tersangka Perusakan Alat Bukti Kasus Pengaturan Skor telah Ditetapkan Polisi
(KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Syahar Diantono usai menghadiri seminar Milenial Anti Hoax di Kampus UI Depok, Senin (4/2/2019). 

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Syahar Diantono menyatakan penyidik Satgas Anti Mafia Bola telah menetapkan tiga tersangka perusakan alat bukti kasus pengaturan skor.

Ketiga tersangka itu adalah Muhammad Mardani Mogot, Musmuliadi, dan Abdul Gofur OB di PSSI.

"Persangkaan tindak pidana bersama-sama melakukan pencurian dengan pemberatan dan atau memasuki dengan cara membongkar, merusak, atau menghancurkan barang bukti yang telah dipasang police line," ujar Syahar melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (9/2/2019).

Terkait peran ketiganya, seperti diungkapkan Syahar, Musmuliadi bersama dengan Mardani memasuki kantor Komdis PSSI, Jalan Taman Rasuna Timur, Menteng, Jakarta Selatan yang sudah diberi garis polisi.

Baca: Kasus Pengaturan Skor, Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Sesmenpora Hari Ini

Kepada ketiganya polisi menyangkakan Pasal 363 dan atau Pasal 235 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP dan atau Pasal 232 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

Namun demikian, lanjut Syahar, karena para tersangka kooperatif dalam menjalani pemeriksaan, polisi tidak menahan ketiganya.

Dia menambahkan, penyidik pun sudah menyiapkan surat perintah pelepasan tersangka beserta berita acara pelepasannya.

Berita Rekomendasi

(Kompas.com/Christoforus Ristianto)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tetapkan 3 Tersangka Perusak Alat Bukti Kasus Pengaturan Skor"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas