Breaking News: Jokowi Batalkan Remisi kepada I Nyoman Susrama Terpidana Pembunuhan Wartawan di Bali
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani pembatalan remisi kepada terpidana kasus pembunuhan AA Gde Bagus Narendra Prabangsa, I Nyoman Susrama.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani pembatalan remisi kepada terpidana kasus pembunuhan AA Gde Bagus Narendra Prabangsa, I Nyoman Susrama.
Kabar tersebut didapatkan TribunSolo.com lewat kicauan Alissa Wahid di Twitternya, Sabtu (9/2/2019).
Dalam kicauannya, Aliisa mengungkapkan rasa terimakasihnya kepada Jokowi karena menandatangani pembatalan remisi.
Aliisa Wahid menambahkan, ada kasus hukum lain yang perlu Jokowi perhatikan.
Yakni kasus Kyai Nur Aziz di Kendal.
Dijelaskan oleh Alissa Wahid, Kyai Nur Aziz dipenjara karena membela petani di Desa Surokonto Wetan, Kendal.
"Bapak, terimakasih sudah membatalkan remisi bagi yang tidak berhak.
Di sisi lain, ada kasus kyai Nur Aziz di Kendal, bukan pembunuh atau penyiksa, yang dipenjara karena membela para petani di desa Surokonto Wetan.
Berharap pak Jokowi mau memperhatikannya," kicau Alissa Wahid.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak TribunSolo.com masih menunggu konfirmasi resmi dari pihak terkait tentang pencabutan remisi Susrama.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.