Cabut Remisi Pembunuh Wartawan Saat HPN, Jokowi Dianggap Hormati Insan Pers
Pencabutan remisi ini dilakukan Jokowi bertetapan dengan perayaan Hari Pers Nasional (HPN).
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut remisi I Nyoman Susrama, pembunuh wartawan Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa.
Pencabutan remisi ini dilakukan Jokowi bertetapan dengan perayaan Hari Pers Nasional (HPN).
Menanggapi hal tersebut, Direktur LPI, Boni Hargens, mengapresiasi langkah Jokowi tersebut. Meski sebelumnya dirinya merasa kecewa atas diberikannya remisi kepada Susrama.
"Saya mengapresiasi langkah presiden yang dalam HPN ini mau mengumumkan pencabutan remisi ini," tutur Boni kepada wartawan di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu, (9/2/2019).
Boni menilai langkah Jokowi merupakan penghormatan dengan terhadap insan pers. Selain itu, pencabutan remisi ini bertepatan dengan HPN.
Baca: Pintu Kereta Tanpa Palang di Lamongan Kembali Telan Korban, Sylviai Tewas Terlindas Kereta Barang
"Ini penghormatan terhadap insan pers dan hak-hak asasi manusia. Kita apresiasi dan sesali ini terjadi," tutur Boni.
Seperti diketahui, Jokowi mengungkapkan bahwa dirinya mencabut remisi terhadap Susrama di sela-sela puncak peringatan Hari Pers Nasioanal 2019 di Grand City Convention Center, Surabaya, Sabtu (9/2/2019).
"Sudah, sudah saya tandatangani," tutur Jokowi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.