Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Polisi Tetapkan Ketua Umum PA 212 Slamet Ma'arif sebagai Tersangka

Polresta Surakarta meningkatkan status Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif dari saksi menjadi tersangka.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Alasan Polisi Tetapkan Ketua Umum PA 212 Slamet Ma'arif sebagai Tersangka
Tribunnews.com/ Reza Deni
Ketua Persaudaraan Alumni 212, Slamet Maarif 

TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Polresta Surakarta meningkatkan status Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif dari saksi menjadi tersangka.

Peningkatan status Slamet Ma'arif menjadi tersangka itu setelah penyidik Polresta Surakarta melakukan serangkaian gelar perkara pada Jumat (8/2/2019).

"Dari hasil gelar yang dilakukan penyidik, Jumat itu ditingkatkan ke tersangka," kata Waka Polresta Surakarta AKBP Andy Rifai ditemui di Mapolresta Surakarta, Solo, Jawa Tengah, Senin (11/2/2019).

Slamet Ma'arif menjadi tersangka atas dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal sebagaimana diatur dalam Pasal 521 atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Baca: BREAKING NEWS: Polisi Tetapkan Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif sebagai Tersangka

Andy mengatakan, pemeriksaan Slamet Ma'arif sebagai tersangka dugaan pelanggaran kampanye akan dilakukan di Polda Jateng, Rabu (13/2/2019).

Pemindahan lokasi pemeriksaan ini dengan alasan keamanan.

"Pemeriksaan Slamet Ma'arif akan kami lakukan di Polda Jateng. Penyidiknya tetap dari sini (Polresta Surakarta)," jelas Andy.

Berita Rekomendasi

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ribut Hari Wibowo mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat pemanggilan pemeriksaan terhadap Slamet Ma'arif.

Slamet Ma'arif akan diperiksa sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal.

"Besok Rabu kami panggil Ustaz Slamet Ma'arif untuk pemeriksaan," katanya.

Ribut menambahkan, penetapan tersangka Slamet Ma'arif tersebut telah melalui tahapan.

Penyidik Polresta Surakarta telah melakukan penanganan kasus dugaan pelanggaran kampanye secara profesional.

Penyidik sudah menangani secara profesional dan kami akan melakukan penanganan semaksimal mungkin secara profesional dan transparan," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polresta Surakarta Tetapkan Ketum PA 212 Slamet Ma'arif Jadi Tersangka Dugaan Pelanggaran Kampanye"
Penulis : Kontributor Solo, Labib Zamani

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas