Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Besok, Polisi Periksa Dokter yang Operasi Penyelidik KPK

Polisi mengagendakan pemeriksaan terhadap dokter yang mengoperasi penyelidik KPK, Muhammad Gilang Wicaksono, pasca penganiayaan yang dialami dirinya.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Besok, Polisi Periksa Dokter yang Operasi Penyelidik KPK
Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap dokter yang mengoperasi penyelidik KPK, Muhammad Gilang Wicaksono.

Argo tidak merinci identitas dokter tersebut. Rencananya pemeriksaan terhadap dokter itu akan dilakukan besok, Selasa (12/2/2019).

"Kami ada agenda memeriksa dokter yang mengoperasi (korban) hari ini. Tapi yang bersangkutan minta re-schedule, rencananya dilakukan besok," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Senin (11/2/2/2019).

Sementara itu, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Papua, Hery Dosinaen sebagai saksi dalam kasus ini. Rencananya Hery bakal diperiksa pada Kamis (14/2/2019) mendatang.

Baca: Rupiah Tertekan Kelanjutan Negosiasi Dagang AS-China dan Efek Neraca Transaksi Berjalan

"Kemudian juga penyidik sudah melayangkan surat panggilan pada sekretaris daerah dari Provinsi Papua. Nanti rencananya akan diminta keterangan pada hari Kamis," jelas Argo.

"Kita tunggu saja mudah-mudahan yang bersangkutan hadir dan kita bisa segera cepat untuk menyelesaikan kasus ini," tambah Argo.

Berita Rekomendasi

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan terduga pelaku dugaan penganiayaan penyelidik KPK, Muhammad Gilang Wicaksono setelah meningkatkan status kasus ini ke penyidikan.

Sebelumnya, pihak KPK melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan terhadap pegawai KPK yang tengah bertugas ke Polda Metro Jaya pada Minggu (3/2/2019) sore. 

Dalam laporannya, pihak KPK memasukkan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan serta pasal 211 KUHP dan pasal 212 KUHP tentang melawan dan menghalangi tugas aparatur negara yang dapat dikenakan ke para pelaku.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas