Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Penganiayaan Penyelidik KPK, Polisi Periksa Sekpri Gubernur Papua

AKBP Jerry Siagian mengatakan yang bersangkutan akan dimintai keterangannya sebagai saksi.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kasus Penganiayaan Penyelidik KPK, Polisi Periksa Sekpri Gubernur Papua
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Massa yang tergabung dalam Wadah Pegawai KPK melakukan aksi solidaritas, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis (7/2/2019). Aksi Solidaritas dengan bergandengan tangan membentuk barikade rantai manusia mengelilingi Gedung KPK tersebut, selain sebagai bentuk keprihatinan atas penganiayaan dan perampasan terhadap petugas KPK saat bertugas sekaligus perlawanan terhadap teror dan upaya pelemahan KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekretaris Pribadi (Sespri) Gubernur Papua terkait kasus dugaan penganiayaan pegawai Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK), Muhammad Gilang Wicaksono.

Agenda pemeriksaan tersebut rencananya dilakukan hari ini, Senin 11 Februari 2019.

Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Siagian mengatakan yang bersangkutan akan dimintai keterangannya sebagai saksi.

"Diperiksa sebagai saksi," ujar Jerry saat dikonfirmasi, Senin (11/2/2019).

Baca: Pelaku Penganiayaan Pegawai KPK Adalah Pegawai Pemprov Papua

Meski begitu, Jerry tidak merinci waktu pemeriksaan tersebut.

Sampai saat ini, lanjutnya, pihak Sespri Gubernur Papua juga belum mengkonfirmasi kehadirannya itu.

"Belum tahu (waktu pemeriksaan) karena belum dapat kabar dari pihak sana (Sespri Gubernur Papua)," tutur Jerry.

Berita Rekomendasi

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan terduga pelaku dugaan penganiayaan penyelidik KPK, Muhammad Gilang Wicaksono setelah meningkatkan status kasus ini ke penyidikan.

Sebelumnya, pihak KPK melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan terhadap pegawai KPK yang tengah bertugas ke Polda Metro Jaya pada Minggu (3/2/2019) sore. 

Dalam laporannya, pihak KPK memasukkan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan serta pasal 211 KUHP dan pasal 212 KUHP tentang melawan dan menghalangi tugas aparatur negara yang dapat dikenakan ke para pelaku.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas