Idrus Marham Akan Buka-bukaan di Persidangan Kasus PLTU Riau-1
"Prinsip saya bahwa memang semua harus dibuka di persidangan," kata Idrus, ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Idrus Marham mengaku siap menjalani sidang kasus suap proyek PLTU Riau-1. Dia mengaku akan memberikan keterangan sepengetahuannya mengenai kasus tersebut.
"Prinsip saya bahwa memang semua harus dibuka di persidangan," kata Idrus, ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Selasa (12/2/2019).
Mantan menteri sosial itu menegaskan akan memaparkan soal dugaan keterlibatannya di kasus itu di persidangan. Menurut dia, upaya itu dilakukan dalam rangka menegakkan hukum untuk keadilan.
"Kalau menegakan hukum untuk keadilan, fakta-fakta hukum itu menjadi dasar, fakta-fakta persidangan menjadi dasar," kata dia.
Baca: Dirut PLN Akan Bersaksi di Sidang Idrus Marham
Mengenai rencana Direktur Utama PLN Sofyan Basyir akan memberikan keterangan sebagai saksi di sidang hari ini, Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu tidak bisa menjawab.
"Tidak tahu, saya nanti dianggap tukang sulap. Nanti saja ya, tanya setelah persidangan," tambahnya.
Pada Selasa ini, sidang beragenda pemeriksaan saksi. Ada tiga orang saksi yang akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK ke persidangan.
Baca: Soimah Ngakak Saat Jokowi Contohkan Panggil Iriana Bila Tinggal di Istana, Ibunda Kaesang Menoleh
Berdasarkan informasi yang dihimpun, saksi-saksi yang dihadirkan ke persidangan, yaitu Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir.
Selain Sofyan Basir, Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN Supangkat Iwan dan Wasekjen Partai Golkar Sarmuji dijadwalkan bersaksi untuk perkara tersebut.
Mereka sebelumnya juga pernah bersaksi di sidang kasus suap PLTU Riau-1 dengan terdakwa lain.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mendakwa Idrus Marham bersama-sama dengan anggota Komisi VII DPR RI periode 2014-2019, Eni Maulani Saragih terlibat menerima uang Rp 2,25 Miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.
Johanes Kotjo merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources, Ltd (BNR, Ltd). Uang itu diberikan untuk proyek Independen Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1).
Dalam surat dakwaan itu, JPU pada KPK menyebut pemberian uang itu diduga agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
Rencananya, proyek akan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.