Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

13 Taruna Diberhentikan, Komjen Arief : Kami Harus Menjaga Marwah Polri

"Ini jadi momentum bagi saya sebagai Kalemdiklat Polri serta memberikan warning kepada para taruna," tuturnya

Penulis: Reza Deni
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in 13 Taruna Diberhentikan, Komjen Arief  : Kami Harus Menjaga Marwah Polri
TRIBUN/DOMUARA AMBARITA
Kalemdiklat Polri Komjen Pol Arief Sulistyanto berbincang terkait pemberhentian 13 Taruna Akpol di Jakarta, Rabu (13/2/2019). TRIBUNNEWS/DOMUARA AMBARITA 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Kalemdiklat) Polri, Komjen Pol Arief Sulistyanto mengaku pemberhentian 13 taruna Akademi Kepolisian (Akpol) atas kasus selama dua tahun terakhir merupakan upaya untuk melindungi marwah Polri dan Akademi Kepolisian.

"Ini jadi momentum bagi saya sebagai Kalemdiklat Polri serta memberikan warning kepada para taruna, yang menurut saya Akpol itu awal dari pembentukan perwira Polri di masa depan," kata Arief saat ditemui Tribunnews.com di Lemdiklat Polri, Jakarta Selatan, Rabu (13/2/2019).

Baca: Komjen Arief: Kami Ingin Bangun Tradisi Taruna Akpol Sesuai Era saat Ini

Arief menilai apabila kasus taruna seperti itu tidak dibenahi, maka yang jadi taruhannya adalah institusi Polri itu sendiri.

Pasalnya, seperti tercantum dalam pasal 21 ayat 1 huruf G UU nomor 2 tahun 2002, bahwa untuk diangkat menjadi anggota Polri itu tidak boleh melakukan tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap.

"Nah, ketigabelas taruna itu sudah terpidana statusnya, dan keputusan perwira itu ada di tangan Presiden. Seandainya kalau sampai Presiden itu menandatangani, itu bahaya," lanjut Arief.

Adapun Arief juga menekankan bahwa kekerasan yang dilakukan oleh taruna Akpol ini harus dihentikan.

Berita Rekomendasi

"Selanjutnya harus memberikan efek deterensi. Ini (kekerasan) sudah bertahun-tahun dilarang, tapi kok terjadi lagi terjadi lagi? Harus ada efek deteren. Maka saya sampaikan yang jelas dasar hukum yang paling kita jadikan pedoman di gelar sidang," pungkas Arief.

Baca: Komjen Pol Arief Buka-bukaan Soal Pemecatan 13 Taruna Akpol: Saya Melapor ke Kapolri

Seperi diketahui, 13 taruna dinilai Mahkamah Agung bertanggung jawab atas penganiyaan yang menewaskan taruna tingkat II bernama Muhammad Adam pada 18 Mei 2017 silam.

Korban tewas seusai dianiaya di sebuah gudang, dan ada luka di dada yang menyebabkan sesak napas dan akhirnya tidak mendapat oksigen.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas