337 Anggota DPR Tidak Hadir Pada Penutupan Masa Sidang ke III
Dengan ditutupnya masa sidang ke III, DPR memasuki masa reses yang akan dimulai sejak 14 Februari hingga 3 Maret mendatang.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 337 anggota DPR tidak hadir dalam rapat paripurna penutupan masa sidang ke III yang dimulai sejak 7 januari lalu di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, (13/2/2019).
Berdasarkan catatan absensi Setjen DPR RI, jumlah anggota yang hadir dalam rapat menjelang reses tersebut yakni 223 orang dari 560 orang anggota.
"Berasarkan catatan Setjen DPR RI, jumlah anggota yang hadir dan sudah ditandatangani 223 orang dari 560 orang anggota," kata pimpinan sidang Agus Hermanto.
Dengan ditutupnya masa sidang ke III, DPR memasuki masa reses yang akan dimulai sejak 14 Februari hingga 3 Maret mendatang.
Dalam penutupan masa sidang ini ada tiga RUU yang disepakati menjadi undang undang. Ketiga RUU tersebut yakni RUU tentang pengesahan perjanjian Mengenai Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana Antara Republik Indonesia dan Persatuan Emirat Arab, lalu RUU Tentang Pengesahan Persetujuan antara pemerintah Republik Indonedia dan Pemerintah Republik Belarus Tentang Kerja sama Industri Pertahanan. Dan terakhir RUU Kebidanan.
Baca: Sekda Papua Minta Pemeriksaannya Ditunda Hingga Satu Pekan
Adapun sebanyak 23 RUU harus diperpanjang karena masih dalam pembahasan hingga masa sidang berikutnya. RUU tersebut yakni RUU pertanahan, RUU KUHP, RUU Jabatan Hakim, RUU Mahkamah Konstitusi, RUU Pemasyarakatan, RUU Sumber Daya Air, RUU Larangan Praktik Monopoli dan persaingan Usaha Tidak Sehat.
RUU Perkoperasian, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU Pekerja Sosial, RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, RUU BPK, RUU Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan (KUP), RUU Materai, RUU Konsultan Pajak, RUU Sisnas Iptek, RUU Wawasan Nusantara, RUU Kewirausahaan Nasional.
RUU Larangan Minuman Beralkohol, RUU Daerah Kepulauan, RUU Pertembakauan, RUU Aparatur Sipil Negara, dan RUU Tentang Masyarakat Hukum Adat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.