Sering OTT dan Disanjung Publik, Mantan Ketua MK Khawatir Orientasi KPK Bergeser
Menurut Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva, kondisi seperti itu kini sedang melanda KPK.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Kemberantasan Korupsi (KPK) dinilai terlalu merasa jumawa ketika berhasil menangkap pelaku korupsi dengan cara Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Menurut Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva, kondisi seperti itu kini sedang melanda KPK.
Pasalnya ketika mereka melakukan OTT, mereka langsung mengundang banyak media.
Ditambah, tim yang melakukan tangkap tangan disambut gembira oleh masyarakat.
"Saya bilang itu terjadi (jumawa). Ketika melakukan OTT semua media diundang dan yang melakukan OTT itu ditepuki tangan oleh masyarakat," kata Hamdan di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (12/2/2019).
Baca: Lima Bulan Buron, Pembunuh Caleg PAN di Lampung Akhirnya Tertangkap di Purwakarta
Bila kondisi demikian terus dipertahankan, Hamdan khawatir hal ini malah membahayakan bagi penegakkan keadilan.
Sebab mungkin saja orientasi KPK bergeser menjadi pengharapan apresiasi dari masyarakat.
Padahal, kondisi tersebut seharusnya dijauhi oleh para penegak hukum lantaran sudah mencampuri urusan penegakkan keadilan dengan perasaan hawa nafsunya.
"Nah itu nggak boleh. Penegak hukum itu harus steril. Orang memutus pengadilan itu bukan saja karena dibayar dengan uang, tapi dia merasa bangga karena dia menjatuhi hukuman dengan putusan yang tinggi," ujarnya.
Mantan Ketua MK periode 2013-2015 ini juga menyoroti penegakkan hukum KPK dalam perkara di pengadilan.
Pasalnya ada anggapan, setiap perkara yang diajukan jaksa KPK, selalu berakhir dengan persetujuan oleh hakim pengadilan.
Tidak ada yang lolos ataupun bebas.
Hamdan khawatir, para Hakim yang memutuskan perkara, tidak merasa bebas memutus dengan sebenar-benarnya lantaran sebelumnya mereka menilik tren perkara yang diajukan KPK.
Ia khawatir, Hakim pengadilan menjadi pelayan dari apapun yang diinginkan lembaga anti rasuah itu.
"Seperti saya ini termasuk yang prihatin dalam penegakan hukum KPK. Karena para hakim dan pengadilan itu seluruh perkara kalau diajukan oleh jaksa yang diajukan KPK tidak ada yang selamat," ujarnya.
"Saya khawatir hakim memutuskan tidak bebas. Saya khawatir betul sehingga apa yang dituntut, apa yang dimau KPK itu diputus pengadilan," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.