Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kabid Olahraga Internasional Kemenpora Diperiksa KPK Terkait Kasus Dana Hibah KONI

Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Bidang (Kabid) Olahraga Internasional Kemenpora Ferry Hadju.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Bidang (Kabid) Olahraga Internasional Kemenpora Ferry Hadju.

Pemeriksaan terhadap Ferry guna mendalami kasus dugaan suap penyaluran dana bantuan atau hibah dari pemerintah melalui Kemenpora untuk KONI.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EFH (Ending Fuad Hamidy, Sekretaris Jenderal KONI)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (14/2/2019).




Lembaga antikorupsi juga memeriksa tiga tersangka dalam kasus ini. Terperiksa antara lain, Mulyana, Adhi Purnomo, dan Eko Triyanto.

Untuk saat ini, KPK telah mencermati mekanisme bantuan dari Kemenpora ke KONI sebesar Rp50 miliar.

Baca: Kasus Korupsi Dana Hibah KONI, KPK Periksa Pejabat Kemenpora

Rinciannya yaitu dana pembiayaan pengawasan dan pendampingan (wasping) tahap 1 Rp30 miliar, bantuan kelembagaan KONI Rp16 miliar, dan bantuan operasional KONI Rp4 miliar.

Sehingga diduga total dana Kemenpora yang mengalir sebagai bantuan ke KONI di tahun 2018 adalah sejumlah Rp67,9 miliar.

BERITA TERKAIT

Sejauh ini, KPK telah mengidentifikasi dana wasping tahap 2 dari Kemenpora ke KONI sebesar Rp17,9 miliar.

Adapun pembiayan wasping tersebut mencakup antara lain, penyusunan instrumen dan pengelolaan database berbasis android bagi atlet berprestasi dan pelatih berprestasi multievent internasional.

Baca: Seusai Digugat Cerai, Gading Marten Kembali ke Rumah Pertama: Balik ke Rumah Bapak, Malunya Double

Selanjutnya, penyusunan instrumen dan evaluasi hasil monitoring dan evaluasi atlet berprestasi menuju SEA Games 2019.

Terakhir, penyusunan buku-buku pendukung wasping peningkatan prestasi olahraga nasional.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka yang terbagi dua bagian. Pertama, sebagai penerima suap yakni Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora sekaligus Ketua Tim Verifikasi Kemenpora untuk Asian Games 2018 Adhi Purnomo dkk, dan staf Kemenpora Eko Triyanto dkk.

Mulyana bahkan dijerat sebagai tersangka penerima gratifikasi. Kedua, pemberi suap yakni Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy.

Saat OTT pada Selasa (18/12/2018) malam hingga Rabu (19/12/2018) pagi, KPK menyita uang sebesar Rp318 juta, buku tabungan dan kartu anjungan tunai mandiri dengan saldo Rp100 juta atas nama Jhonny yang ada dalam penguasaan Mulyana, mobil Chevrolet Captiva biro milik Eko, dan uang tunai dalam bungkusan plastik putih sebesar Rp7 miliar di Kantor KONI Pusat.

KPK menduga, sebelumnya Mulyana juga sudah menerima satu mobil Toyota Fortuner pada April 2018, uang Rp300 juta dari Jhonny pada Juni 2018, dan satu telepon seluler merek Samsung Galaxy Note 9 pada September 2018‎.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas