Kasus Suap Dana Hibah Kemenpora ke KONI, KPK Dalami Peran Saksi soal Proposal Dana
"Hari ini penyidik mendalami peran saksi dalam proses persetujuan proposal bantuan dana dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI," katanya
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
![Kasus Suap Dana Hibah Kemenpora ke KONI, KPK Dalami Peran Saksi soal Proposal Dana](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/gedung-baru-kpk_20160222_231400.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelisik kasus dugaan suap terkait dengan penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun Anggaran 2018.
KPK pada hari ini memeriksa Kepala Bidang (Kabid) Olahraga Internasional Kemenpora Ferry Hadju.
Baca: KPK Perpanjang Masa Penahanan 3 Tersangka Suap Dana Hibah KONI
Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jenderal KONI.
"Hari ini penyidik mendalami peran saksi dalam proses persetujuan proposal bantuan dana dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (14/2/2019).
Pada hari ini, KPK juga memperpanjang masa penahanan tiga orang tersangka dalam perkara ini, yaitu Mulyana, Adhi Purnomo, dan Eko Triyanto.
Kata Febri, alasan tiga tersangka diperpanjang masa penahanannya karena penyidikan perkara ini masih berjalan.
Sehingga sesuai dengan kebutuhan penanganan perkara serta alasan objektif dan subjektif, maka dilakukan perpanjangan penahanan.
Untuk saat ini, KPK telah mencermati mekanisme bantuan dari Kemenpora ke KONI sebesar Rp50 miliar.
Rinciannya yaitu dana pembiayaan pengawasan dan pendampingan (wasping) tahap 1 Rp30 miliar, bantuan kelembagaan KONI Rp16 miliar, dan bantuan operasional KONI Rp4 miliar.
Sehingga diduga total dana Kemenpora yang mengalir sebagai bantuan ke KONI di tahun 2018 adalah sejumlah Rp67,9 miliar.
Sejauh ini, KPK telah mengidentifikasi dana wasping tahap 2 dari Kemenpora ke KONI sebesar Rp17,9 miliar.
Adapun pembiayan wasping tersebut mencakup antara lain, penyusunan instrumen dan pengelolaan database berbasis android bagi atlet berprestasi dan pelatih berprestasi multievent internasional.
Selanjutnya, penyusunan instrumen dan evaluasi hasil monitoring dan evaluasi atlet berprestasi menuju SEA Games 2019.
Terakhir, penyusunan buku-buku pendukung wasping peningkatan prestasi olahraga nasional.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka yang terbagi dua bagian. Pertama, sebagai penerima suap yakni Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora sekaligus Ketua Tim Verifikasi Kemenpora untuk Asian Games 2018 Adhi Purnomo dkk, dan staf Kemenpora Eko Triyanto dkk.
Mulyana bahkan dijerat sebagai tersangka penerima gratifikasi. Kedua, pemberi suap yakni Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy.
Baca: KPK Beberkan Sejumlah Poin dalam Perkara Mantan Ketua DPD Irman Gusman
Saat OTT pada Selasa (18/12/2018) malam hingga Rabu (19/12/2018) pagi, KPK menyita uang sebesar Rp318 juta, buku tabungan dan kartu anjungan tunai mandiri dengan saldo Rp100 juta atas nama Jhonny yang ada dalam penguasaan Mulyana, mobil Chevrolet Captiva biro milik Eko, dan uang tunai dalam bungkusan plastik putih sebesar Rp7 miliar di Kantor KONI Pusat.
KPK menduga, sebelumnya Mulyana juga sudah menerima satu mobil Toyota Fortuner pada April 2018, uang Rp300 juta dari Jhonny pada Juni 2018, dan satu telepon seluler merek Samsung Galaxy Note 9 pada September 2018.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.