Penjelasan BKN Soal Batas Akhir Pengumpulan Berkas Bagi Pendaftar Baru CPNS Palu & Donggala
Batas akhir pengumpulan berkas bagi pendaftar baru di CPNS Palu dan Donggala, begini penjelasan BKN.
Editor: ade mayasanto
TRIBUNNEWS.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan penjelasannya terkait batas akhir pengumpulan berkas bagi pendaftar baru CPNS Palu dan Donggala.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah tengah membuka pendaftaran CPNS 2019 untuk beberapa kawasan yang terdampak bencana tahun 2018 lalu.
Pendaftaran CPNS 2019 itu dilakukan melalui website sscn.bkn.go.id.
Untuk periode kali ini, pendaftaran CPNS 2019 dikhususkan bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah, Kota Palu, Kabupaten Sigi, Kabupaten Parigi dan Kabupaten Donggala.
Sebelumnya, pendaftaran CPNS di kawasan tersebut sempat terhenti karena adanya gempa besar pada 28 September 2018.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menuturkan, pendaftaran CPNS di Palu dan beberapa kawasan yang terdampak bencana itu diperuntukkan bagi yang telah memiliki akun di laman SSCN tahun 2018.
Bagi pelamar yang telah memiliki akun maka tahap selanjutnya mengunggah dokumen.
Sementara bagi yang belum memilih instansi maka pelamar CPNS 2019 itu bisa memilih satu dari lima instansi yang tengah membuka pendaftaran.
Setelah mendaftar di instansi, pelamar CPNS 2019 itu diharuskan mengunggah dokumen yang disyaratkan.
Hal tersebut dipertegas melalui surat pengumuman Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kota Palu 870/204/BKPSDMD/2019.