Kerap Hadir di Persidangan, JPU Keberatan Sahabat Eddy Sindoro Beri Kesaksian
Hartan merupakan sahabat dari Eddy Sindoro. Dia mengenal Eddy sejak 1990. Dia pernah mempunyai hubungan kerja dengan yang bersangkutan
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang kasus suap kepada panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Edy Nasution, yang menjerat Eddy Sindoro.
Pada Jumat (15/2/2019) ini, sidang beragenda pemeriksaan keterangan saksi yang dihadirkan tim penasihat hukum terdakwa Eddy Sindoro. Hartan Gunardi Harja merupakan saksi yang dihadirkan ke persidangan.
Hartan merupakan sahabat dari Eddy Sindoro. Dia mengenal Eddy sejak 1990. Dia pernah mempunyai hubungan kerja dengan yang bersangkutan pada beberapa waktu yang lalu.
Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK merasa keberatan terhadap Hartan sebagai saksi. Hal ini, karena Hartan selalu hadir di persidangan dan duduk di bangku pengunjung.
"Kami keberatan saksi diambil keterangan karena saksi selalu hadir di persidangan. Saksi sudah mengetahui keterangan saksi-saksi sebelumnya," kata JPU pada KPK Basir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, (15/2/2019).
Dia menjelaskan, berdasarkan KUHAP saksi seharusnya tidak mendengarkan keterangan saksi lain. Oleh karena itu, Jaksa menolak keterangan Hartan.
Baca: Ramai Cuitan Presiden Baru CEO Bukalapak, Achmad Zaky Minta Maaf hingga Reaksi Kubu Jokowi-Prabowo
Namun, tim kuasa hukum Eddy meminta majelis hakim tetap mendengarkan keterangan Hartan.
Sebab, Hartan akan dimintai keterangan terkait kekerabatannya dengan Eddy, bukan menyinggung pokok perkara.
"Saya tidak bicara materi, tetapi bicara persahabatan dan waktu saya bekerja. Supaya lebih mengenal siapa Eddy Sindoro. Jaksa tidak usah khawatir. Saya bicara personal siapa Eddy Sindoro. Supaya bisa membantu yang mulia hakim dan jaksa, supaya tak ambil keputusan tidak jelas," kata Hartan.
Akhirnya, Ketua Majelis Hakim Hariono memutuskan tetap mendengarkan keterangan Hartan
"Setelah kami berdiskusi, maka saksi ini tetap diterima untuk disumpah. Masalah kesaksiannya diterima atau tidak, itu soal lain," kata Hakim Hariono.
Sebelumnya, Eddy Sindoro didakwa melakukan suap kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution dengan uang sejumlah Rp 150 juta dan 50 ribu US Dolar.
Dakwaan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi), Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2018).
Baca: Orangtua Murid di Solo Protes Tak Ingin Anaknya Berada Satu Kelas dengan 14 Anak Penderita HIV/AIDS
Uang sejumlah tersebut diduga diberikan Eddy Sindoro kepada Edy Nasution untuk memuluskan sejumlah perkara perdata yang menjerat beberapa perusahaan