Saran BKN Soal NIK KTP Pelamar Tertukar dengan Anggota Keluarga Lain di Pendaftaran PPPK 2019
Saran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Soal NIK KTP yang tertukar dengan anggota keluarga lain saat registrasi PPPK (P3K) 2019.
Editor: ade mayasanto
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah memperpanjang masa pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK (P3K) 2019.
Awalnya pendaftaran P3K 2019 akan ditutup pada 16 Februari mendatang, namun berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No. 2 Tahun 2019, pendaftaran dibuka sampai 17 Februari 2019.
Calon pelamar P3K dapat melakukan registrasi atau login di laman sscasn.bkn.go.id atau ssp3k.bkn.go.id.
Setelah akun SSCN telah terbuat, pelamar nantinya bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya untuk pengisian identitas diri dan mengunggah berbagai persyaratan yang ditentukan instansi.
Seleksi P3K di tahap I ini dibuka untuk Tenaga Honorer (TH) Eks K-II yang telah mengikuti tes di tahun 2013, pada jabatan guru, dosen dan tenaga kesehatan yang terdapat didalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Untuk formasi Penyuluh Pertanian, databasenya ada pada BKN dan Kementerian Pertanian.
KemenpanRB pun menambah satu formasi pada penerimaan PPPK tahap 1 2019 ini, yakni guru atau dosen Kementerian Agama yang sebelumnya belum ada.
Seiring dengan pembukaan pendaftaran P3K 2019, terdapat peserta yang mengeluhkan jika Nomor Identitas Kependudukan (NIK) KTPnya tertukar dengan anggota keluarga lainnya.
NIK KTPnya yang tertukar dengan anggota keluarga lainnya itu menyebabkan pelamar P3K 2019 sebenarnya tak bisa membuat akun.