Fakta-fakta Joko Driyono Ditetapkan sebagai Tersangka, Mulai dari Penggeledahan hingga Respons PSSI
Pelaksana tugas (plt) Ketua Umum PSSI, Joko Driyono ditetapkan sebagai tersangkaperusakan barang bukti kasus pengaturan skor, berikut faktanya
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
TRIBUNNEWS.COM - Pelaksana tugas (plt) Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Joko Driyono ditetapkan sebagai tersangka perusakan barang bukti kasus pengaturan skor, Jumat (15/2/2019).
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono.
Joko Driyono menggantikan Edy Rahmayadi yang mengundurkan diri jabatan Ketua Umum PSSI.
• Jelang Lawan Arema, Bek Persib Bandung Zalnando Waspadai Satu Pemain Singo Edan
Berikut fakta-fakta terkait Joko Driyono yang ditetapkan sebagai tersangka:
1. Penggeledahan Apartemen
• Jelang Persib Bandung Vs Arema FC, Aremania Diimbau Tak Datang ke Bandung
Dikutip dari Kompas.com pada Jumat (15/2/2019) Tim Satgas Anti Mafia Bola menggeledah Apartemen milik plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono pada Kamis (14/2/2019) malam.
Apartemen Joko Driyono terletak di Taman Rasuna Tower 9, Kuningan, Jakarta Selatan.
Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari alat bukti yang berada di apartemen Joko Driyono.
Selain apartemen, Satgas Antimafia Bola juga menggeledah kantor Joko Driyono di PSSI.
"Penggeledahan di apartemen Joko Driyono dilakukan Kamis malam kemarin mulai pukul 20.30 sampai pukul 23.00," ujar Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Kombes Argo Yuwono.